Alih Fungsi Lahan di Madiun Disorot, Dimyati: Bisa Berujung Pidana!

0

POJOKKATA.COM, Madiun – Di tengah gencarnya Presiden Prabowo Subianto mendorong ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian, isu alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, justru menyulut perhatian publik.

Lahan produktif di Desa Kuwu dilaporkan telah diurug dan dialihfungsikan untuk pembangunan pabrik mainan berinvestasi asing.

Langkah tersebut mendapat sorotan tajam dari pemerhati desa sekaligus aktivis anti-korupsi, Dimyati Dahlan. Ia menilai kebijakan itu berpotensi menabrak berbagai aturan perundangan, bahkan bisa berujung ke ranah pidana.

“Ini ironis. Pemerintah pusat sedang berjuang memperkuat ketahanan pangan, tapi di Madiun justru lahan sawah produktif yang masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dilindungi) diurug untuk industri. Apa ini tidak bertolak belakang dengan arahan Presiden?” ujar Dimyati kepada wartawan, Rabu (7/5).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2025, alih fungsi lahan sawah harus melalui kajian ketat dan persetujuan dari berbagai otoritas. Dimyati menyebut, jika terbukti melanggar, sanksi pidana sesuai Pasal 72 UU 41/2009 bisa diterapkan. Ancamannya tidak main-main: minimal lima tahun penjara.

“Kalau korporasi biasa yang tidak punya backing kuat, mana berani main serobot begini. Ini menandakan ada dugaan pembiaran atau kekebalan hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dimyati juga menyoroti adanya saluran irigasi seluas 600 meter persegi yang masuk dalam aset desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, pengalihan aset desa semacam itu harus mendapat persetujuan gubernur. Ia pun menyarankan agar pemerintah desa segera melayangkan surat resmi ke instansi terkait guna meminta kejelasan status dan izin.

“Saya khawatir nanti yang kena dampaknya justru aparat desa. Mereka yang paling rentan jadi korban kalau terjadi masalah hukum di masa depan,” kata Dimyati.

Sebagai langkah pencegahan, ia mendorong pemerintah desa, termasuk kepala desa dan BPD, untuk segera berkonsultasi dan bersurat ke lembaga berwenang di atasnya. Dengan begitu, kata Dimyati, mereka memiliki bukti bahwa telah berupaya menjalankan prosedur sesuai aturan.

“Belajarlah dari kasus Direktur PT Parq Ubud di Bali yang jadi tersangka karena alih fungsi lahan LSD. Jangan sampai Madiun menyusul,” pungkasnya.

Polemik ini pun menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pusat untuk lebih waspada dalam menjaga konsistensi kebijakan strategis nasional di tingkat lokal. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini