Membuat Laporan Palsu, Pria Magetan Ini Ternyata Habiskan Uang Rp 14,7 Juta untuk Foya-Foya

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Demi menghindari amarah istri, seorang pria asal Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, nekat membuat laporan palsu ke polisi. Ia mengaku dijambret saat berkendara, padahal uang Rp 14,7 juta yang katanya raib itu justru habis untuk foya-foya dan minum-minuman keras.

Adalah MM (51), karyawan swasta, yang sempat membuat geger aparat Kepolisian Resor Magetan setelah melaporkan dirinya sebagai korban penjambretan. Ia menyebut kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Magetan – Maospati, tepatnya di kawasan Desa Sukomoro, Rabu (14/5) pagi.

Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Prarekonstruksi digelar, mulai dari penelusuran jejak kendaraan hingga pencarian barang-barang milik pelapor yang katanya dibuang pelaku ke selokan.

Namun, kejanggalan mulai tercium. Di lokasi kejadian tidak ditemukan tanda-tanda sepeda motor jatuh. Tak ada bekas gesekan di aspal, tak ada luka di tubuh korban. Motor MM pun tampak mulus, tanpa lecet sedikit pun. Warga sekitar juga mengaku tak melihat ada insiden apa pun.

“Pelapor bilang dijambret saat melaju 40 kilometer per jam, bahkan sempat terjatuh. Tapi di TKP tak ada bukti pendukung. Jaketnya pun ternyata disobek sendiri untuk meyakinkan kami,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa, Kamis (15/5/2025).

Tak cuma jaket, MM juga mengaku membuang tas dan ponsel. Tapi semua itu nihil ditemukan di sekitar lokasi.

Polisi akhirnya memusatkan penyelidikan pada MM sendiri. Di bawah tekanan penyidikan, pria paruh baya itu akhirnya buka suara. Ia mengaku semuanya hanya rekayasa.

Ternyata, uang Rp 14,7 juta yang ia laporkan hilang adalah dana pinjaman dari tempat kerjanya. Uang tersebut rencananya digunakan untuk selamatan mertuanya. Namun, hanya Rp 2,3 juta yang benar-benar diberikan. Sisanya? Digunakan untuk bersenang-senang.

“Minum-minuman keras,” akunya.

Motif MM sederhana: takut dimarahi istri. Ia berharap dengan laporan penjambretan, dirinya lolos dari pertengkaran rumah tangga. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.

“Pelaku memberikan laporan palsu tentang terjadinya suatu perbuatan pidana yang semestinya tidak ada. Motifnya ingin mengaburkan penggunaan uang kantor seolah-olah uang tersebut dijambret,” terang AKP Joko.

Kini, MM terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Magetan.

Alih-alih selamat dari amarah istri, pria ini justru menambah daftar masalah. Istri mana yang tidak makin murka, uang ludes, reputasi rusak, dan kini harus berurusan dengan hukum. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini