Walhi Jatim Desak Tambang Ilegal di Magetan Ditindak Tegas

0

POJOKKATA.COM, Magetan — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penambangan liar, khususnya di kawasan Parang dan sekitarnya yang diduga kuat menabrak aturan perizinan serta batas wilayah administrasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menyebutkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Ia menyoroti adanya praktik eksploitasi meski izin baru sebatas eksplorasi, bahkan ada yang tanpa izin sama sekali.

“Kalau izinnya di Jawa Tengah tapi beroperasi di Jawa Timur, itu jelas kategori perluasan wilayah ilegal. Pemkab Magetan punya kewenangan untuk memperkarakan itu,” ujar Wahyu saat ditemui Rabu (14/5).

Pemkab Magetan sebelumnya dikabarkan telah meminta penghentian operasional tambang dan menginstruksikan reklamasi lahan. Namun menurut Walhi, langkah itu belum cukup jika tidak disertai dengan penegakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

“Pemkab bisa bertindak melalui Satpol PP dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik tingkat Polres maupun Polda. Ada dasar hukum yang jelas, seperti UU Minerba dan UU PPLH,” imbuhnya.

Wahyu menegaskan bahwa dalam kasus tambang di Parang, legalitas izin CV Putra Anugerah patut dipertanyakan. Selain melanggar batas koordinat, aktivitas tambang dinilai mencederai tata ruang dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menjadi beban negara.

“Kalau sudah terjadi bencana, negara yang keluar biaya. Maka dari itu, penting ada tanggung jawab dari pelaku kerusakan. Dalam UU PPLH, mereka wajib bertanggung jawab secara hukum dan finansial,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, juga telah melayangkan protes melalui aksi ke kantor desa pada Rabu (7/5) lalu. Mereka menuntut kejelasan soal aktivitas pertambangan oleh CV Putra Anugerah yang dianggap merugikan warga dan tak berizin.

Menanggapi gejolak warga, Pemkab Magetan langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang, tidak hanya di Parang tetapi juga di wilayah lain yang diduga mengalami hal serupa. Penutupan operasional pun telah diminta.

Walhi Jatim menyebut praktik tambang ilegal ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Bila dibiarkan, kerugiannya tak hanya bersifat ekologis, tapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Ini bukan semata pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan yang harus diproses hukum. Jika terbukti ilegal dan merusak, maka harus ada tindakan pidana,” pungkas Wahyu. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini