RUU Pangan: Riset dan Investasi Pangan Harus Jadi Prioritas Bangsa

0

POJOKKATA.COM, Semarang — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan perubahan ketiga tengah menjadi sorotan, terutama terkait penguatan riset dan investasi pangan nasional. Dengan kekayaan hayati Indonesia yang melimpah, para pengambil kebijakan menilai pentingnya langkah strategis agar Indonesia tidak hanya jadi pasar, tapi juga pemain utama dalam kancah pangan global.

“Pangan Indonesia yang kaya akan ragam serta nilai gizinya perlu penguatan inovasi serta koneksi dengan berbagai pihak agar mempercepat proses hilirisasi pangan yang bermutu,” tegas Riyono, anggota Komisi IV DPR RI dari dapil VII Jawa Timur, saat ditemui dalam diskusi publik RUU Pangan di Semarang, Selasa (3/6).

Menurutnya, riset dan investasi merupakan fondasi utama dalam membangun kemandirian dan daya saing pangan. Negara-negara maju, lanjut Riyono, membuktikan bahwa kemajuan pangan dimulai dari kuatnya riset dan kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah.

Data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2024 menunjukkan bahwa pola konsumsi masyarakat Indonesia sudah mulai bergeser. Kesadaran terhadap makanan sehat makin tinggi. Konsumen kini tak lagi hanya mencari rasa, tetapi juga manfaat fungsional dari makanan yang mereka konsumsi.

“RUU Pangan ini harus bisa mengoptimalkan kekayaan hayati kita. Ada 40 ribu jenis tumbuhan berbiji, 80 ribu jenis tumbuhan berspora, 1.500 jenis alga, hingga lebih dari 8 ribu fauna vertebrata. Semua ini adalah potensi luar biasa,” paparnya.

Namun, Riyono menegaskan bahwa riset dan investasi di bidang ini bukan perkara murah. Meski demikian, hal itu merupakan langkah strategis yang harus ditempuh jika Indonesia ingin menjadi pemain pangan kelas dunia.

“Riset pangan harus menjawab tren konsumsi. Jangan sampai riset kita tertinggal, sementara pasar terus berubah,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa anggaran riset yang dikelola BRIN untuk tahun 2025 hanya berkisar Rp2 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut belum cukup untuk menopang kebutuhan riset pangan yang semakin kompleks dan mendesak.

“Riset adalah motor inovasi, dan investasi pangan masa depan. RUU Pangan ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk memperkuat basis riset yang akan menarik minat investasi ke depan,” pungkasnya.

RUU Pangan ini diharapkan tak hanya jadi aturan formal, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem pangan nasional. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas menjadi kunci untuk memastikan pangan Indonesia tidak sekadar cukup, tetapi juga sehat, berkelanjutan, dan mendunia. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini