Kelebihan Kuota Dapodik, SDN di Magetan Terpaksa Tolak 13 Siswa Baru

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Sebanyak 13 calon siswa kelas I Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, terpaksa ditolak pendaftarannya.

Penyebabnya bukan karena kekurangan ruang belajar atau tenaga pengajar, melainkan karena aturan ketat kuota yang ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh Kementerian Pendidikan.

Kepala SDN Ngiliran, Agus Widodo, menjelaskan bahwa pihak sekolah menerima 41 pendaftar tahun ajaran ini. Namun, sesuai aturan Dapodik, kuota maksimal satu rombongan belajar (rumbel) hanya 28 siswa. Artinya, 13 anak harus ditolak meski secara domisili tinggal di wilayah sekitar sekolah.

“Dari 41 yang mendaftar, tiga di antaranya memang secara kependudukan bukan warga desa Ngiliran, tapi berdomisili di sini. Karena kuota kami dibatasi 28 siswa per rumbel, akhirnya terpaksa kita saring berdasarkan zonasi,” ujar Agus, Senin (16/6).

Ia menambahkan, sistem zonasi diterapkan sebagai solusi sementara. Anak-anak yang rumahnya paling dekat dengan sekolah yang diprioritaskan. Sedangkan mereka yang tinggal di perbatasan atau lebih dekat ke sekolah desa tetangga, disarankan untuk mendaftar di tempat lain.

“Akhirnya kita ambil yang rumahnya dekat dengan sekolah. Sementara yang lebih dekat ke desa sebelah, kita arahkan ke sekolah di sana,” imbuhnya.

Namun, kondisi ini memunculkan dilema baru. Sebagian orang tua memilih menyekolahkan anaknya ke desa tetangga, sementara sebagian lainnya belum mengambil keputusan dan bahkan mempertimbangkan untuk tidak menyekolahkan anaknya tahun ini.

Agus mengaku pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah kuota. Semua sudah ditentukan oleh pusat melalui sistem Dapodik. “Kami hanya bisa mengikuti. Kami berharap nanti anak-anak itu tetap bisa masuk sekolah, minimal di sekolah terdekat,” katanya.

Kepala Desa Ngiliran, Karmo, turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan kuota ini justru merugikan warganya sendiri.

“Ini yang kita sayangkan. Fasilitas sekolah ada di desa kami, tapi justru anak-anak kami tidak bisa sekolah di sini. Harapan kami, kementerian bisa mempertimbangkan kebijakan khusus agar anak-anak desa kami tetap bisa sekolah di SDN Ngiliran,” tuturnya.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Suwata, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah sekitar untuk mendistribusikan siswa yang tidak tertampung. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian.

“Ini sudah kami koordinasikan. Memang masih ada yang ingin tetap sekolah di Ngiliran. Kami masih terus berproses agar tidak ada anak yang tidak sekolah. Tapi karena ini aturan pusat, kami tidak bisa serta merta mengubahnya,” jelas Suwata lewat pesan singkat.

Kondisi ini menjadi gambaran peliknya pelaksanaan sistem zonasi dan pembatasan kuota siswa yang berbenturan dengan realitas di lapangan, terutama di daerah pedesaan yang memiliki keterbatasan akses dan pilihan sekolah. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini