Kasus KUR Fiktif BRI Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru dari Pihak Swasta

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang menggegerkan BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan SPP, mantan mantri bank, sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan dua nama baru sebagai tersangka.

Dua orang dari pihak swasta, yakni DSKW alias Lete dan NAF, resmi menyandang status tersangka pada Senin malam (23/6).

Keduanya diduga terlibat aktif dalam skema manipulasi data untuk mengajukan kredit fiktif di bank pelat merah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi SH, MH, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan.

“Hari ini kami menetapkan DSKW alias Lete dan NAF sebagai tersangka dalam kasus dugaan KUR fiktif yang terjadi di BRI Pasar Pon,” ujarnya.

Menurut Agung, kedua tersangka tambahan ini berperan penting dalam membantu SPP menjalankan aksinya. Mereka disebut aktif merekrut orang-orang untuk dijadikan ‘nasabah’, memalsukan dokumen termasuk KTP, hingga menyerahkannya kepada SPP untuk diproses ke bank.

“NAF kami periksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah itu, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” beber Agung.

Sementara itu, DSKW alias Lete sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi namun mangkir tanpa keterangan.

“Malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Penahanan belum dilakukan. Kami akan segera jadwalkan pemanggilan ulang sebagai tersangka,” imbuhnya.

Dengan penetapan dua nama baru ini, total tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara itu kini berjumlah tiga orang.

“Sampai hari ini, sudah ada tiga tersangka: SPP, DSKW alias Lete, dan NAF,” tandas Agung.

Meski sudah menetapkan tiga tersangka, Kejari belum menutup penyelidikan. Agung membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman yang terus dilakukan tim penyidik.

“Kami masih terus dalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kasus ini belum selesai,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Ponorogo, atas besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan, serta keterlibatan jaringan yang rapi dan terstruktur dalam memanfaatkan celah sistem KUR yang seharusnya menyasar pelaku usaha kecil dan menengah. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini