POJOKKATA.COM, Magetan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan kian lihai. Tak lagi dipajang terang-terangan di etalase toko, kini modusnya beralih ke jalur tersembunyi—dari pintu ke pintu hingga transaksi daring. Fenomena inilah yang mendorong Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun menyusun strategi baru guna membendung peredaran rokok tanpa cukai tersebut.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyebut pergeseran pola distribusi ini menjadi tantangan baru. “Penjualannya sekarang lebih tertutup, tidak lagi dijajakan secara umum di warung-warung. Ada yang dari rumah ke rumah, bahkan lewat platform online,” ujar Gunendar, Rabu (18/6).
Guna menyikapi hal itu, pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Bea Cukai Madiun untuk menyusun langkah penindakan yang lebih adaptif. “Kami sedang merumuskan tata cara penindakan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal yang menyasar jalur-jalur tertutup,” imbuhnya.
Pada hari yang sama, Satpol PP bersama Bea Cukai juga menggelar operasi gabungan di tiga kecamatan—Karangrejo, Barat, dan Kartoharjo. Tiga tim diturunkan menyisir sejumlah toko kelontong dan warung untuk memantau langsung potensi penjualan rokok ilegal.
Hasilnya? Nihil pelanggaran. “Ini menunjukkan bahwa edukasi dan sosialisasi yang selama ini dilakukan mulai membuahkan hasil. Kesadaran pedagang meningkat, mereka sudah enggan menjual rokok ilegal,” terang Gunendar.
Meski begitu, pihaknya tak lantas berpuas diri. Perubahan taktik yang dilakukan para pelaku tetap menjadi perhatian utama. Satpol PP dan Bea Cukai berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas jangkauan informasi, termasuk menggandeng media untuk memperkuat kampanye anti-rokok ilegal.
Gunendar menegaskan, operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala, sembari menyesuaikan pola tindakan dengan perkembangan modus yang semakin kompleks.
“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat dan negara dari kerugian akibat rokok tanpa cukai,” pungkasnya. (Gal/PK)