POJOKKATA.COM, Magetan – Ribuan warga kurang mampu di Kabupaten Magetan mendadak kehilangan akses jaminan kesehatan. Sebanyak 6.896 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dinyatakan nonaktif sejak Mei 2025. Dampaknya langsung terasa di lapangan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang rutin bergantung pada layanan kesehatan.
Retnowati Hadirini, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Magetan, mengungkapkan bahwa penonaktifan itu merupakan bagian dari kebijakan nasional, menyusul hasil pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ini bukan hanya terjadi di Magetan. Di Jawa Timur, total ada 939.746 peserta yang dinonaktifkan karena datanya di luar desil 1 hingga 5,” ujarnya, Kamis (7/8).
Retno tak menampik bahwa keputusan ini menimbulkan keluhan di berbagai fasilitas kesehatan.
Ia menegaskan, bagi warga yang benar-benar membutuhkan, seperti penderita hipertensi, diabetes, gagal ginjal, hingga kanker, proses reaktivasi tetap bisa dilakukan.
“Silakan datang ke Puskesmas. Nanti akan diterbitkan surat keterangan butuh layanan kesehatan, lalu dibawa ke Dinas Sosial. Setelah verifikasi, pengajuan reaktivasi bisa dilakukan melalui aplikasi SIKSNG,” jelasnya.
Retno juga menyebutkan, pengaktifan kembali tidak bisa dilakukan langsung oleh faskes. Harus melalui prosedur reaktivasi.
Namun, bagi kondisi darurat atau kasus khusus seperti ibu hamil risiko tinggi dari keluarga tidak mampu, maka bisa mengajukan permohonan Bantuan Sosial Insidentil atau Biakes Maskin bagi yang dirawat di PPK Pemprov Jatim, untuk selanjutnya kami daftarkan sebagai peserta PBID.
“Kita tidak tinggal diam. Kalau memang tidak mampu dan sedang butuh layanan, akan kita bantu semaksimal mungkin,” tegas Retno. (Gal/PK)