Ruko Jadi Pabrik Ilegal di Ponorogo, Produksi Pelangsing hingga Penggemuk

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo membongkar praktik produksi dan peredaran obat pelangsing serta penambah berat badan ilegal yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang tinggal di Ponorogo, diringkus saat tengah mengemas produk di sebuah ruko kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman, Rabu (23/7).

Di lokasi, petugas menemukan ribuan botol obat tanpa izin edar. Di antaranya berlabel “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”. Polisi juga menyita 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penggemuk, 55 ribu kapsul hijau tanpa keterangan kandungan, ribuan botol dan tutup kosong, serta peralatan pengemasan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan MQ tidak memiliki latar belakang farmasi maupun izin dari BPOM.

“Kandungan kapsul tersebut tidak jelas. Jika dikonsumsi, sangat berisiko membahayakan kesehatan. Produksi dan peredaran seperti ini melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/8).

Dari hasil pemeriksaan, MQ mengaku menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir dengan omzet sekitar Rp1 Juta per bulan.

Produk dipasarkan secara online, terutama ke konsumen di wilayah Madura. Ia membeli kapsul dari pemasok di Jawa Tengah tanpa mengetahui kandungannya, lalu mengemas ulang secara manual dengan label buatan sendiri.

Selain obat-obatan, polisi mengamankan satu unit handphone, uang tunai Rp500 ribu, dan sejumlah paket siap kirim melalui jasa ekspedisi.

Polres Ponorogo mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap obat dan suplemen yang dijual bebas secara daring.

“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Obat yang tidak jelas kandungannya bisa merusak organ tubuh dan mengancam nyawa,” pesan Kapolres. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini