POJOKKATA.COM, Ponorogo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menggelar upacara penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa sebagai pembantu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, di lapangan Rutan Ponorogo, Minggu (17/8/2025).
Dari 140 narapidana yang memperoleh remisi umum dan dasawarsa, 12 orang di antaranya langsung bebas dan bisa pulang ke keluarga masing-masing.
Upacara dimulai pukul 07.30 WIB di lapangan Rutan, Hadir dalam kesempatan itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, serta jajaran Forkopimda. Mereka bersama-sama menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyampaikan bahwa hingga 17 Agustus 2025 jumlah penghuni rutan mencapai 250 orang. Dari jumlah itu, 140 orang berhak mendapat pengurangan masa pidana.
“Sebanyak 12 orang langsung bebas pada momentum HUT ke-80 ini. Sementara lainnya mendapat pemotongan masa tahanan dengan besaran tertentu sesuai ketentuan,” terang Agung.
Ia juga menjelaskan tentang adanya remisi dasawarsa. “Remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali, dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang dijalani,” tambahnya.
Sementara, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berharap pemberian remisi menjadi titik balik bagi para napi untuk menjalani hidup lebih baik.
“Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi agar setelah bebas bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” ujarnya. (Gal/PK)