Isbat Nikah Terpadu, 28 Pasutri Siri di Ponorogo Resmi Sah

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Suasana Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025), berubah bak gelaran mantu gedhen. Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar lintas instansi: Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil.

Program ini memberi jalan keluar bagi pasangan yang selama ini menikah siri. Mayoritas peserta berusia di atas 40 tahun. Mereka dulunya memilih menikah secara agama tanpa mencatatkan di KUA karena alasan biaya maupun keterbatasan pengetahuan.

“Pernikahan yang sah menurut hukum negara adalah yang tercatat di KUA. Ini penting agar suami, istri, dan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Ponorogo, Moh Nurul Huda.

Menurutnya, banyak keluarga baru menyadari pentingnya pencatatan nikah setelah muncul persoalan, seperti urusan warisan, hak anak, hingga legalitas administrasi. Namun, jumlah pasangan yang belum mencatatkan pernikahan sulit dipetakan karena sebagian masyarakat enggan mengungkap status siri mereka.

“Makanya penyuluh terus bergerak ke desa-desa untuk memberi pemahaman bahwa pencatatan nikah demi perlindungan keluarga,” tambahnya.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan, sidang isbat ini hasil penyisiran pemerintah desa bersama penyuluh agama.

“Isbat nikah menjadi solusi bagi pasangan yang dulu menikah tapi belum tercatat resmi. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan masalah hukum,” kata Kang Giri.

Sejak dua tahun terakhir, program Isbat Nikah Terpadu sudah membantu ratusan pasangan di Ponorogo. Upaya ini sekaligus memastikan anak-anak mereka dapat mengakses layanan pendidikan, dokumen kependudukan, dan hak-hak sipil lain.

“Kami ingin semua pasangan di Ponorogo punya legalitas nikah yang sah secara agama dan negara. Itu bentuk perlindungan bagi keluarga dan generasi mendatang,” tegas Kang Giri. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini