Program Rp3 Juta per RT Nanik–Suyatni Dijanjikan Mulai 2026

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Janji politik Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro terkait bantuan keuangan Rp3 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) akhirnya mendapat kepastian.

Program yang sempat dipertanyakan massa aksi demo di depan Kantor DPRD Magetan itu dipastikan akan direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, saat menemui pengunjuk rasa pada Senin (2/9/2025) kemaren.

“Program RT minimal Rp3 juta per RT akan dilaksanakan tahun 2026. Tahun depan. Saya ulangi, tahun 2026. Tahun depan,” ujar Kang Suyat, sapaan akrabnya, di hadapan massa.

Menurutnya, keterlambatan realisasi janji tersebut disebabkan siklus penyusunan APBD. Anggaran 2025 sudah disusun lebih dulu sehingga tidak memungkinkan untuk memasukkan program baru.

“Kalau tuntutannya 2025, tidak bisa. Karena anggaran sudah disusun tahun sebelumnya. Tidak mungkin,” tegasnya.

Wabup menegaskan bahwa janji itu bukan sekadar ucapan. Dirinya bersama Bupati Nanik telah menandatangani kontrak politik di hadapan notaris. Dalam kontrak tersebut, jika dalam dua tahun setelah berwenang menyusun APBD program tidak terlaksana, keduanya siap mundur.

“Bukan hanya janji, saya sudah kontrak di notaris. Kalau gagal, saya siap mundur,” ungkapnya.

Meski sebenarnya kontrak memberi ruang hingga 2027, Pemkab Magetan bersama DPRD sepakat untuk memulai program Rp3 juta per RT lebih cepat, yakni tahun depan.

“Kami sudah bersepakat dengan Dewan, program RT minimal Rp3 juta akan dilaksanakan tahun 2026,” tambahnya.

Suyatni juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya program tersebut.

“Yang mengawasi kan masyarakat dan mahasiswa. Jadi saya mohon clear, jangan ngomong tahun ini (2025), karena tidak mungkin,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini