RDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP Magetan, DPRD Desak Kepala Dinas Dinonaktifkan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus dugaan pencemaran nama baik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan kembali mencuat. Setelah sebelumnya ditangani Inspektorat dan dilaporkan ke Polres Magetan, kini kasus tersebut berlanjut ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan, Senin (15/9/2025).

Raden Roro Mida Royan Nugraha Ningrum atau Mida, mantan pegawai kontrak DPMPTSP, hadir bersama orang tuanya, R.M. Nugroho Yuswo Widodo, serta didampingi LSM Magetan Center. Mereka menyampaikan langsung aspirasi kepada Komisi A DPRD Magetan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kepala DPMPTSP.

Dalam forum itu, Mida menegaskan keinginannya agar Kepala Dinas dinonaktifkan sementara selama kasus berjalan.

“Saya ingin Kepala DPMPTSP dinonaktifkan. Karena jelas ada intimidasi di dalam. Teman-teman saya tidak berani bersaksi, bahkan berkomunikasi dengan saya saja takut. Kalau nanti terbukti tidak bersalah silakan diangkat lagi, tapi selama proses ini, tolong dinonaktifkan dulu,” ujar Mida dengan nada tegas.

Nada serupa dilontarkan ayah Mida. Nugroho menilai Pemkab dan DPRD lamban merespons laporan masyarakat. “Seharusnya pejabat publik yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan bisa langsung dinonaktifkan sementara. Jangan menunggu lama-lama. Kalau tidak ada keadilan, kami akan menempuh langkah lain,” tegasnya.

Namun, pernyataan itu berbenturan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Magetan. Inspektur Ari Widyatmoko menyebut pihaknya belum menemukan cukup bukti.

“Kesimpulan sementara memang belum cukup bukti. Tetapi jika ada bukti baru, kami siap membuka kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, menyebut ada tiga aspek yang harus ditindaklanjuti: hukum, kedisiplinan pegawai, dan aspek politik.

“Upaya hukum sudah berjalan di Polres. Untuk kedisiplinan ada di ranah BKPSDM. Aspek politik akan kami tindaklanjuti melalui rekomendasi lembaga. Mari kita tunggu hasilnya,” jelas Gaguk.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Magetan, Wiling Suyono, mengkritik keras sikap Kepala DPMPTSP.

Ia menilai perkataan yang dilontarkan sangat tidak etis.

“Haram, Mas. Itu hukumnya haram diucapkan seorang kepala dinas kepada bawahannya. Ini bukan bahasa pembinaan, melainkan menunjukkan etika yang dipertanyakan. Orang sehebat apa pun kalau tidak punya etitude, akan menimbulkan masalah bagi masyarakat,” tegasnya.

Wiling juga memberikan apresiasi kepada Mida yang berani bersuara.

“Keberanian Mbak Mida ini harus dihargai. Ia mewakili banyak pegawai yang mungkin mengalami hal sama tapi tidak berani bicara. Kami akan mengawal proses ini sampai ada keadilan,” tambahnya.

Ia menegaskan rekomendasi utama dari RDP adalah penonaktifan Kepala Dinas DPMPTSP.

“Kalau kepala dinas masih bercokol di sana, saksi akan sulit bicara jujur. Intervensi bisa kuat sekali. Ini soal keaslian dan kemurnian keterangan. Disiplin, etika, dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai muncul anggapan ‘no viral, no justice’. Itu yang harus kita hindari,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini