Setiap Sertifikat Lahirkan Dua Pohon Baru di Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Sertifikat tanah kini punya makna ganda di Ponorogo. Bukan hanya menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya, tapi juga menjadi jalan lahirnya ribuan pohon baru.

Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menggagas aturan unik. Setiap sertifikat hak atas tanah (SHT) yang terbit lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) harus diganti dengan dua bibit pohon produktif. Bibit itu bukan untuk disimpan pemilik sertifikat, melainkan ditanam bersama di lahan kosong desa setempat.

“Satu sertifikat diganti menanam dua bibit pohon. Dari 400 sertifikat misalnya bisa menjadi 800 sampai seribu pohon baru,” terang Kang Bupati saat menyerahkan sertifikat kepada warga Desa Blembem, Karangwaluh, dan Glinggang, Senin–Selasa (15–16/9/2025).

Menurutnya, konsep tersebut merupakan investasi jangka panjang. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum atas aset warga, sementara pohon menjamin kelestarian lingkungan mereka.

“Desa panjenengan akan ijo royo-royo. Lingkungan terjaga, udara sehat, banjir bisa dihindari, air mudah,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Ponorogo berharap setiap lembar sertifikat tanah bisa menjelma jadi peneduh, penyerap air, dan penghasil oksigen yang bermanfaat bagi generasi mendatang. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini