POJOKKATA.COM, Magetan – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan belum menemukan titik terang. Empat bulan berlalu sejak pengungkapan awal, audit independen yang menjadi kunci pengembangan perkara tak kunjung rampung.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, proses hukum tetap berjalan. Namun, hasil audit independen mutlak diperlukan untuk memastikan kerugian riil dan menentukan konstruksi hukum yang tepat.
“Dari laporan yang masuk melalui sembilan posko aduan, ada sekitar enam ribu pengaduan dengan estimasi kerugian sementara Rp40,1 miliar. Angka ini masih hitungan awal. Audit independen akan memastikan validitas data itu,” jelas Erik, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, audit dilakukan dengan menelusuri seluruh data transaksi koperasi. Dari sana, akan terlihat apakah ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Polres Magetan juga melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Magetan dalam proses ini.
“Penanganan perkara ini tidak bisa gegabah. Jangan sampai salah menetapkan. Langkah-langkah dilakukan hati-hati agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Kasus MSI ternyata juga merambah ranah hukum perdata. Sebuah lembaga bantuan hukum diketahui mengajukan gugatan perdata mewakili 31 korban.
Kondisi ini ikut dipertimbangkan penyidik dalam menentukan arah perkara.
“Proses perdata berjalan paralel dengan penyidikan pidana. Kami akan melihat apakah unsur pidananya bisa diproses langsung atau menunggu putusan perdata,” imbuh Erik.
Polres Magetan memahami keresahan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Banyak keluhan dan pertanyaan masuk baik lewat pesan pribadi maupun laporan langsung.
“Jangan khawatir. Penanganan kasus ini tetap berjalan maraton dan transparan. Kepastian hukum pasti diberikan, tapi prosesnya memang butuh waktu. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Kapolres. (Gal/PK)