Menanti Sikap Pemkab Magetan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di DPMPTSP

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, dan seorang pegawai kontrak, Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, terus bergulir.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dinilai belum menunjukkan sikap tegas meski kasus ini sudah ramai diperbincangkan publik.

Konflik bermula dari dugaan pernyataan Sunarti dalam sebuah rapat yang menyebut Mida dengan kalimat bernada merendahkan, di antaranya “piala bergilir” dan “wanita obralan yang haus kasih sayang”. Merasa nama baiknya dicemarkan, Mida melaporkan kasus ini ke Inspektorat dan Polres Magetan dan menyerahkan sejumlah bukti, termasuk rekaman suara dan percakapan WhatsApp.

Inspektorat Magetan juga sudah memeriksa kedua belah pihak untuk mendalami kebenaran tuduhan tersebut.

Ayah Mida, Nugroho Yuswo Widodo, menegaskan pihaknya menuntut keadilan dan meminta Inspektorat bersikap netral dalam proses pemeriksaan.

Namun, publik mempertanyakan sikap Pemkab.

Kepala Dinas Kominfo Magetan, Cahaya Wijaya, menjelaskan bahwa Bupati sebenarnya sudah mengambil langkah internal.

“Ibu Bupati sudah bergerak melalui Inspektorat untuk pendalaman. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait juga sudah dilakukan,” terangnya, Rabu (25/9/2025).

“Yang bersangkutan juga sudah di panggil oleh Bupati untuk membahas masalah itu, dan sudah ditegur,” imbuh Cahaya.

Menurut Cahaya, Pemkab membedakan penanganan kasus ini dalam dua jalur: internal kepegawaian dan proses hukum.

“Kalau secara organisasi, ada mekanisme disiplin pegawai yang dijalankan. Tapi secara hukum, kita menunggu proses di kepolisian. Jadi dua hal ini berjalan beriringan,” jelasnya.

Cahaya juga menyebut, hingga kini belum ada balasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait laporan yang ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Gubernur Jatim dan Bupati Magetan.

“Kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri, tentu akan disampaikan ke publik melalui Kominfo,” tegasnya.

Meski begitu, publik masih menilai langkah Pemkab terkesan lamban. Pasalnya, kasus ini sudah menyita perhatian luas, tetapi kejelasan penyelesaian belum terlihat.

“Bagi Bupati tentu tidak bisa berjalan sendiri, harus mengikuti regulasi yang berlaku,” tambah Cahaya.

Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan Inspektorat. Jika terbukti, Sunarti berpotensi dijatuhi sanksi disiplin maupun etika sesuai aturan ASN. Sementara itu, jalur hukum tetap menunggu perkembangan laporan Mida di Polres Magetan.

Kasus ini seakan menjadi ujian solidaritas Pemkab Magetan. Publik menanti apakah pemerintah daerah berani bersikap tegas untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi di lingkungan kerja. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini