Polisi Periksa Pemilik Tambang Galian C Longsor di Magetan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti tragedi longsor tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, yang menelan satu korban jiwa. Satreskrim Polres Magetan kini memeriksa pemilik tambang PT Anugrah Karya Pasti beserta sejumlah saksi lain untuk mengungkap penyebab pasti insiden maut tersebut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja dan warga sekitar, tetapi juga pihak perusahaan hingga instansi terkait yang menerbitkan izin tambang.

“Semua kami periksa, mulai dari pemilik tambang hingga dari provinsi yang menerbitkan izin,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Polres juga menurunkan tim Inafis guna melakukan olah TKP. Fokusnya, mengamankan bukti-bukti berupa kondisi tebing yang longsor, alat berat yang digunakan, hingga dokumen kegiatan penambangan. “Seluruh temuan ini penting untuk memperkuat proses hukum,” jelas Erik.

Data yang dihimpun menyebut, PT Anugrah Karya Pasti mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono. Izin bernomor 796/1/IUP/PMDN/2021 itu diterbitkan pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga 2026.

Sebelumnya, seorang sopir truk bernama Suroso, 55, warga Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ditemukan meninggal dunia usai tertimbun material longsoran, Minggu (28/9/2025) siang. Kejadian itu langsung memicu perhatian aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

“Terkait penyelidikan tambang hingga saat ini masih berproses. Kami mohon doa agar berjalan lancar,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini