Dua Perempuan dan 9 Pengedar Narkoba Dibekuk di Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Dua perempuan berinisial MNK (30) dan EK (30) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo. Keduanya ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar mulai 30 Agustus hingga 11 September lalu.

Dari tangan dua perempuan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir pil double L.

”Total barang bukti yang kita amankan sekitar 250 butir dari saku tersangka. Semuanya pil double L, barang berasal dari luar Ponorogo, tepatnya Jawa Barat,” ungkap Andin, Kamis (25/9).

Tak hanya dua perempuan itu, Polres Ponorogo juga membekuk sembilan pengedar lainnya dalam operasi serupa.

Secara keseluruhan, ada 11 orang tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.

”Semuanya berperan sebagai pengedar. Dari sembilan kasus yang kita ungkap, barang bukti yang berhasil disita cukup banyak,” jelas Andin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka mencapai ribuan butir pil haram. Antara lain sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, 150 tablet 3X penitil, dan 116 tablet tramadol.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini