POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 13 bangunan permanen yang berdiri di bantaran dan sempadan Sungai Sat/Klumpit, tepatnya di Desa Malang dan Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, ditertibkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Kamis (2/10/2025).
Bangunan yang dibongkar bervariasi. Ada ruko, bangunan usaha UMKM, fasilitas umum berupa toilet, hingga hotel dengan kamar, dapur, dan garasi.
Semuanya berdiri tanpa izin di kawasan sempadan sungai.
“Sudah kami lakukan tahapan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan diberi kesempatan untuk pembongkaran mandiri, tapi tidak dilakukan. Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran dengan alat berat,” ujar Wahyana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBWS Bengawan Solo, di lokasi.
Ia menegaskan, keberadaan bangunan permanen di sempadan sungai melanggar Undang-Undang Sumber Daya Air. Selain berpotensi sanksi pidana dan denda berat, bangunan itu juga mengganggu fungsi sungai.
“Kalau terjadi hujan atau banjir, aliran air bisa tersumbat. Ini jelas membahayakan,” tambahnya.
Meski sempat ada keberatan dari pemilik bangunan, termasuk pihak hotel, proses pembongkaran berjalan lancar.
“Mereka sudah diberi waktu sebulan untuk mengurus izin, tapi tidak ada tindak lanjut. Dan seandainya pun mengajukan, pasti tidak bisa diterima karena sudah melanggar sempadan,” tegas Wahyana.
Dalam operasi ini, BBWS Bengawan Solo menggandeng Pemkab Magetan, Satpol PP, Dishub, Kominfo, serta perangkat desa setempat.
Juru Bicara Pemkab Magetan, Eko Budiono, menyebut material hasil bongkaran sebagian akan dimanfaatkan untuk menguruk kemiringan badan sungai sekaligus menata kawasan pusat produk unggulan (PPU) di sekitar lokasi.
“Untuk penanganan badan sungai, itu kewenangan BBWS Bengawan Solo. Sementara kawasan PPU merupakan kewenangan pemerintah daerah. Jadi nanti material bongkaran sebagian digunakan untuk kepentingan pengurukan dan penataan kawasan,” jelas Eko.
BBWS memastikan kawasan sempadan sungai akan dikembalikan sesuai fungsi aslinya. Jika nantinya ada pemanfaatan untuk taman atau area parkir, pemerintah desa maupun daerah wajib mengajukan izin resmi ke Kementerian PUPR. (Gal/PK)