POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai menyiapkan kantor sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG). Sekretariat ini nantinya akan menjadi pusat informasi sekaligus koordinasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif.
Ketua Satgas MBG Magetan, Muhtar Wahid, menjelaskan bahwa keberadaan sekretariat ini akan memperkuat fungsi pengawasan dan distribusi program.
“Kantor sekretariat sedang atau akan direhab di utara Alun-Alun Magetan, tepatnya bekas kantor BPD yang sekarang menjadi toko pangan,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Sekretariat ini nantinya akan menjalankan sejumlah tugas di antaranya mengidentifikasi titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), baik yang sudah ada maupun belum tersedia, dengan memperhatikan kondisi geografis, kantong kemiskinan, sebaran peserta didik, hingga jumlah ibu hamil dan anak yang mengalami stunting.
Selain itu, sekretariat juga bertanggung jawab mendukung ketersediaan rantai pasok, pengendalian mutu pangan, menjaga stabilitas pasokan bahan pangan lokal, serta menangani sisa makanan dan limbah kemasan.
“Hasil pelaksanaan tugas nantinya dilaporkan langsung kepada Bupati Magetan,” ujarnya.
Keputusan pembentukan Satgas MBG sendiri berlaku sejak 21 Agustus 2025. Bahkan, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan pangan, masyarakat bisa langsung melapor ke Satgas MBG.
“Alurnya jelas. Respon cepat dilakukan oleh gugus tugas melalui Puskesmas wilayah binaan SPPG, kemudian dilakukan investigasi seperti penyelidikan faktor risiko dan pengamanan sampel,” terang Muhtar.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan atau menanyakan langsung terkait program MBG melalui saluran resmi Badan Gizi Nasional. Hotline MBG bisa dihubungi di nomor 0882-9380-0268 (Operator 1) atau 0882-9380-0376 (Operator 2).

Sebagai informasi, susunan Satgas MBG Magetan menempatkan Forkopimda sebagai pengarah, yakni Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kejari, dan pimpinan DPRD. Sementara Sekda Magetan ditetapkan sebagai Ketua Satgas.
Langkah ini diharapkan bisa menjawab kebingungan masyarakat, khususnya orang tua, guru, maupun wali murid yang selama ini masih tidak tahu harus melapor kemana ketika menemukan kendala program MBG, seperti kualitas makanan yang disajikan. Meski begitu, laporan tetap harus dilengkapi bukti berupa foto atau video agar bisa ditindaklanjuti. (Gal/PK)