POJOKKATA.COM, Magetan – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Magetan kembali jadi sorotan. Setelah sebelumnya disomasi oleh DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan terkait kasus kecelakaan, kini bank pelat merah itu digugat tiga pengacara atas dugaan ketidakadilan dalam pengembalian sisa hasil lelang.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pengacara asal Magetan, yakni Joko Siswanto, Yulli Bagus Trisnawan, dan Oky Andryan Dwi Prasetya. Perkara ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, dan sidang perdana digelar Senin (6/10/2025).
Kasus bermula dari pelaksanaan lelang pada 2023 terhadap objek jaminan milik seorang nasabah yang telah meninggal dunia. Dari hasil lelang itu, terdapat kelebihan dana sekitar Rp1,2 miliar.
Namun, menurut para penggugat, sisa hasil lelang tersebut hanya diserahkan kepada sebagian ahli waris, sementara ahli waris sah lainnya—termasuk istri mendiang—belum menerima haknya.
“Tindakan BRI Cabang Magetan ini telah mengabaikan prinsip keadilan dan menyalahi prosedur hukum perdata maupun hukum perbankan. Dana sisa lelang seharusnya diberikan kepada seluruh ahli waris yang sah,” tegas Joko Siswanto usai sidang, Senin (6/10).
Gugatan ini mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Pasal 833 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ahli waris memperoleh hak atas seluruh peninggalan pewaris sejak meninggalnya pewaris, bukan hanya sebagian pihak.
Joko berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan dan memerintahkan BRI mengembalikan sisa hasil lelang secara proporsional kepada seluruh ahli waris yang sah.
Sementara itu, Yulli Bagus Trisnawan menyoroti aspek kehati-hatian perbankan yang semestinya dijunjung tinggi oleh BRI.
“Sebagai lembaga keuangan besar, BRI seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap status hukum semua ahli waris sebelum menyerahkan dana. Kelalaian ini menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi klien kami,” ujarnya.
Sedangkan Oky Andryan Dwi Prasetya menilai perkara ini bukan semata soal nominal, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak keluarga ahli waris.
“Ini soal keadilan. Tidak boleh ada lembaga, sekalipun bank besar, mengabaikan hak masyarakat kecil hanya karena alasan administrasi,” tegasnya.
Sidang perdana hari ini dihadiri oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya, sedangkan pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Majelis hakim pun menunda sidang hingga 20 Oktober 2025 mendatang. (Gal/PK)