POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik antara DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Magetan dan BRI Cabang Magetan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pegawai bank pelat merah itu, masih berlanjut.
Meski pihak BRI mengaku telah menanggapi somasi yang dilayangkan KAI, namun KAI menyebut belum ada penyelesaian, maupun komunikasi.
Kasus ini bermula dari kecelakaan pada 17 September 2025 di wilayah Karangrejo, Magetan. Mobil rombongan pegawai BRI Cabang Magetan yang dikemudikan Aji Widoyoko menabrak dua unit mobil elf milik klien KAI yang tengah terparkir di bengkel AC.
Akibat insiden itu, satu kendaraan mengalami rusak berat, satu lainnya rusak sedang, sementara seorang pegawai bengkel luka-luka dan dirawat intensif di rumah sakit Madiun.
Kuasa hukum korban melalui KAI Magetan sempat meminta agar kendaraan diperbaiki di bengkel karoseri Adi Putro Malang dengan estimasi biaya sekitar Rp80 juta. Namun, permintaan itu ditolak pihak BRI.
“Kami menegaskan, berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, pemberi kerja bertanggung jawab atas perbuatan pegawainya. Kecelakaan ini juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 310 UU LLAJ,” tegas Ketua DPC KAI Magetan, Gunadi, Selasa (7/10/2025).
Melalui somasi, KAI memberi waktu tujuh hari kepada BRI Cabang Magetan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp50 juta. Jika tidak, pihaknya berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Magetan.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Cabang BRI Magetan Anton Tisna Sumantri menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons laporan tersebut secara serius dan tengah berupaya menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan persuasif.
“BRI Cabang Magetan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan melakukan perbaikan atas kerusakan yang timbul sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Anton, dikutip dari Berita Gress, Selasa (7/10).
Ia menambahkan, BRI selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam setiap langkah penyelesaian masalah.
“Kami berharap proses komunikasi ini berjalan konstruktif agar menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
Namun, Gunadi menilai dalam pemberitaan tersebut tanggapan dari pihak bank masih belum konkret.
“Belum ada komunikasi, Solusi yang ditawarkan belum ada kepastian. Kalau dilihat dari pemberitaan, mereka hanya menyatakan bersedia bertanggung jawab, tapi sesuai kemauan BRI, bukan klien kami,” ujarnya.
Gunadi juga menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi maupun panggilan dari BRI Magetan.
“Kalau memang ada itikad baik, kami dari KAI Magetan siap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BRI untuk menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. (Gal/PK)