POJOKKATA.COM, Magetan – DPP dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merekomendasikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB.
Posisi yang sebelumnya ditempati Nur Wahid direkomendasikan digantikan oleh Jamaludin Malik.
Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, mengungkapkan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 tentang pemberhentian Nur Wahid dari keanggotaan partai.
Surat tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Penetapan DPW PKB Jawa Timur Nomor 28432/DPW/PKB Jawa Timur/25/01/08/2025 yang merekomendasikan pelaksanaan PAW.
“Kami ini petugas partai yang menjalankan perintah partai dari surat DPP dan DPW. Semua ada pertimbangannya, ada ART tentang kedisiplinan. Simpel saja, kami tegak lurus dengan partai,” jelas Suratno yang juga menjabat Ketua DPRD Magetan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, saat ini proses administrasi PAW sudah masuk di Sekretariat DPRD Magetan.
“Semoga dalam waktu tujuh hari sudah selesai,” ujarnya.
Suratno menambahkan, setiap enam bulan fraksi wajib menyampaikan laporan kinerja ke DPP. Hal itu menjadi dasar evaluasi partai terhadap kader di lembaga legislatif.
“Dalam struktural partai, harus menjalankan instruksi. Kalau tidak, pasti ada mekanisme teguran dan seterusnya,” terang dia.
Sebagai pengganti, PKB mengusulkan nama Jamaludin Malik, caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Nur Wahid pada Pemilu terakhir.
“Saudara Jamaludin akan segera kami proses,” pungkas Suratno. (Gal/PK)