Dampak TKD Turun, PMD Magetan Masih Tunggu Aturan Teknis Dana Desa 2026

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah desa di Kabupaten Magetan diprediksi bakal menghadapi situasi keuangan yang sulit pada 2026 mendatang. Penyebabnya, kebijakan alokasi Dana Desa (DD) dan menurunnya Transfer ke Daerah (TKD) berpotensi membuat ruang fiskal desa makin sempit.

Dua regulasi baru menjadi pemicu utama tekanan tersebut, yakni Permendes Nomor 10 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pemerintah desa wajib mengalokasikan 30 persen DD untuk jaminan pinjaman hibah KDMP, serta 20 persen untuk program ketahanan pangan.

Artinya, hanya separuh dari total Dana Desa yang bisa masuk system perhitungan 70 / 30 , 30 Persen termasuk Pengasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Juga Tunjangan BPD.

Kondisi ini diperparah dengan berkurangnya total Dana Desa di Kabupaten Magetan akibat adanya pemangkasan dalam skema Transfer ke Daerah (TKD). Tak hanya DD yang dari APBN , Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD juga ikut terpangkas. Dampaknya, pendapatan desa berkurang signifikan sementara kewajiban Belanja Mandatori 50% Dana Desa dan Belum Termasuk Mandatori dari Kepala Daerah. Akan menambah beban belanja Desa yang sulit terrealisasi,

Pengamat kebijakan publik Dimyati Dahlan menilai, tanpa intervensi kebijakan dari pemerintah daerah, kondisi tersebut bisa membuat desa “kelimpungan”. Maka situasi Pemerintah Desa Kedepan sama seperti Era 20-25 Tahun Silam , Pemerintah pusat pun diharapkan meninjau ulang formula pembagian Dana Desa agar tidak menjerat pemerintahan di tingkat paling bawah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu aturan teknis penggunaan Dana Desa tahun 2026.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu skala prioritas penggunaan Dana Desa 2026. Regulasi yang mengatur secara rinci memang belum keluar, baik dari Permendes maupun PMK-nya,” jelas Eko, Senin (20/10/2025) kemaren.

Ia menambahkan, potensi penurunan memang ada karena transfer ke daerah juga mengalami penyesuaian. Namun, angka pastinya belum bisa dipastikan lantaran masih dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Harapan kami, pemerintah desa tetap berjalan seperti biasa. Fokus pada penyusunan APBDes 2026 sambil menunggu kepastian regulasi dari pusat,” ujarnya.

Eko menegaskan, pihaknya belum berani menyimpulkan apakah tunjangan dan siltap perangkat desa akan turun. Semua masih menunggu hasil simulasi dan perhitungan teknis dari TAPD Magetan.

“Kita lihat dulu perkembangan regulasinya. Belum bisa berkomentar terlalu jauh karena semuanya masih berproses,” tambahnya.

Dengan belum pastinya arah kebijakan fiskal desa dan adanya potensi penurunan transfer dana, pemerintah desa di Magetan kini harus bersiap lebih awal. Efisiensi dan penyesuaian prioritas program menjadi langkah realistis agar roda pemerintahan tetap berjalan di tengah ketidakpastian anggaran. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini