Biaya PTSL Kelurahan Karangrejo Magetan Tetap Rp 650 Ribu, Tambahan Rp 350 Ribu Dibatalkan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polemik biaya tambahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan akhirnya menemukan titik terang.

Setelah ramai dipersoalkan warga, rencana penambahan biaya Rp 350 ribu resmi dibatalkan.

Kisruh ini disampaikan saat sosialisasi PTSL yang digelar di Sekretariat Pokmas PTSL Karangrejo, Selasa (28/10/2025) malam.

Dalam pertemuan yang dihadiri lurah, panitia PTSL, pegawai kelurahan, dan puluhan warga itu, muncul keberatan terkait adanya wacana tambahan biaya di luar kesepakatan awal Rp 650 ribu per bidang.

Hesti Putri Rahayu, salah satu warga yang hadir, mengaku kecewa dengan rencana tambahan tersebut.

“Dari awal disepakati Rp 650 ribu sudah termasuk patok, materai, dan pengukuran. Tapi kemudian muncul kabar akan ada tambahan Rp 350 ribu lagi. Kalau ditotal jadi sejuta, itu memberatkan warga,” ungkapnya.

Menurut Hesti, biaya Rp 650 ribu saja sebenarnya sudah termasuk tinggi dibandingkan kelurahan lain di wilayah Kecamatan Karangrejo.

“Kami tidak masalah dengan nominal itu, asalkan tidak ada lagi tambahan di luar kesepakatan,” tambahnya.

Ketua Pokmas PTSL Karangrejo, A.G. Sujarno, menjelaskan bahwa angka Rp 350 ribu yang sempat disebut hanyalah estimasi, bukan keputusan resmi.

“Itu hanya muncul saat ada warga bertanya tentang biaya di luar RAB. Jadi bukan biaya wajib, cuma perkiraan kalau nanti ada hal-hal tambahan seperti pengurusan dokumen waris atau surat leter C yang belum terlacak,” jelasnya.

Namun karena muncul keberatan dari warga, pihak Pokmas dan kelurahan akhirnya sepakat untuk meniadakan biaya tambahan itu sama sekali.

“Daripada menimbulkan salah paham, ya sudah. Kami sepakat, semua biaya tetap Rp 650 ribu. Tambahan Rp 350 ribu itu dibebaskan, di-cover oleh panitia,” tegas Sujarno.

Lurah Karangrejo, Retno Budiarti, membenarkan adanya kesalahpahaman yang memicu polemik ini.

“Sebenarnya itu hanya salah paham. Ada warga yang tidak ikut rapat, lalu menafsirkan seolah-olah tambahan biaya itu sudah ditetapkan. Padahal di forum kami sampaikan bebas, tidak ada tambahan apa pun,” ujarnya.

Retno menegaskan, biaya PTSL di Karangrejo tetap sesuai kesepakatan awal, yakni Rp 650 ribu.

“Itu sudah mencakup pengukuran, patok, dan materai. Tidak ada tambahan lagi,” katanya.

Hingga kini, tercatat sekitar 261 bidang tanah telah masuk daftar permohonan PTSL di Kelurahan Karangrejo. Namun proses pemberkasan masih berjalan.

“Kami targetkan identifikasi dan klarifikasi data selesai minggu depan. Setelah itu pemohon akan dipanggil bertahap untuk melengkapi berkas,” terang Sujarno.

Ia juga mengimbau warga yang belum melengkapi dokumen agar segera datang ke posko PTSL.

“Yang belum ambil formulir, segera diambil. Kalau syarat tidak dilengkapi, otomatis proses tidak bisa dilanjut. Tapi selama bisa dibantu, kami akan bantu sampai tuntas,” tandasnya.

Dengan keputusan ini, suasana PTSL di Karangrejo diharapkan kembali kondusif. Warga pun berharap panitia dan pihak kelurahan konsisten dengan komitmen yang sudah disepakati. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini