POJOKKATA.COM, Ponorogo – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk menyuntikkan modal segar sebesar Rp 10 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sari Gunung dipastikan bakal mulus.
Pasalnya, mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memberikan sinyal dukungan kuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah tersebut, Kamis (30/10/2025).
Pembahasan raperda usulan eksekutif ini memasuki tahapan pandangan umum fraksi dan menunjukkan lampu hijau dari sebagian besar wakil rakyat.
Dasar Hukum dan Penguatan Ekonomi Daerah
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Evi Dwitasari, saat membuka rapat paripurna, menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, yakni melalui peraturan daerah, termasuk yang bersumber dari barang milik daerah.
Penyertaan modal Rp 10 miliar ini, jelas Evi, bertujuan untuk memperkuat dan memperluas usaha Perumda Sari Gunung yang bergerak di tujuh jenis usaha, termasuk perdagangan, hiburan, kreasi, dan pertanian.
Harapannya, langkah strategis ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan otomatis menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal ini adalah langkah untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah. Pemerintah harus benar-benar memastikan setiap investasi memberikan manfaat dan akuntabilitas yang tinggi,” jelas Evi.
Suara Fraksi: Dukungan dan Tuntutan Transparansi
Dukungan mengalir deras dari berbagai fraksi, namun disertai catatan penting mengenai akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.
Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Melalui juru bicara Tri Suryati, memandang penyertaan modal sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja, merestrukturisasi, dan memastikan Perumda Sari Gunung tetap eksis dan beroperasi secara efektif.
“BUMD harus dikelola secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan Mapan: Diwakili Wahyudi Purnomo, menyoroti penyertaan modal sebagai investasi strategis untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
“PAD merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan. Salah satu potensi peningkatannya adalah melalui hasil penyertaan modal daerah kepada BUMD,” tegas Wahyudi.
Fraksi Partai Golkar: Juru bicaranya, Ayatulloh Ali Syaria’ti, menilai raperda tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan layak dilanjutkan pembahasannya.
Catatan: Kehati-hatian, Kajian Mendalam, dan Target Jelas
Di balik dukungan mayoritas, beberapa fraksi menekankan perlunya kehati-hatian dan transparansi sebelum dana digelontorkan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Juru bicara Christine Hery mendesak Pemda untuk melakukan kajian komprehensif sebelum realisasi. PKS juga mengingatkan pentingnya transparansi laporan keuangan kepada DPRD dan publik.
“Kami mendukung penyertaan modal ini tetapi harus transparan,” tegasnya.
Fraksi Partai Nasdem: Isnani, juru bicara fraksi, menyoroti pentingnya analisis risiko investasi daerah agar tidak terjadi proyek yang mangkrak.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Fraksi Gerindra: Melalui juru bicara Anik Suhart, mensyaratkan penyertaan modal harus diiringi dengan target kerja yang jela serta peningkatan kapasitas manajemen dan SDM agar Perumda Sari Gunung mampu berinovasi dan berdaya saing.
Fraksi Partai Demokrat: Menunjukkan kehati-hatian ekstra. Juru bicara Elvis Wibisono mensyaratkan kajian dan analisa mendalam sebelum modal disertakan, mengingat transfer ke daerah dari pemerintah pusat berkurang Rp 243 miliar pada 2026 dan kontribusi BUMD terhadap PAD belum signifikan.
“Kami menilai penyertaan modal ke Perumda Sari Gunung perlu dikaji ulang agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi daerah,” pungkas Elvis. (Gal/PK)



