POJOKKATA.COM, MAGETAN – Miris, sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Magetan ini kompak mencuri sepeda motor milik ibu kandungnya sendiri. Aksi tak berperikemanusiaan itu akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri jejak penjualan motor curian tersebut hingga di Mojokerto.
Kedua pelaku berinisial IRS (23) dan RA (27) diamankan anggota Satreskrim Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025) pagi.
Saat petugas datang, IRS sedang duduk di teras rumah, sedangkan istrinya berada di dalam kamar.
Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Magetan, pada Minggu (19/10/2025).
Ia kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati fakta mengejutkan: pelaku ternyata anak kandung korban sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan tersebut diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur motor itu. Tak lama setelahnya, motor dijual kepada seseorang di Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, laporan kami terima dari ibu kandung pelaku sendiri. Pasangan suami istri itu sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Gal/PK)



