Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus MSI Magetan, Uang Miliaran Rupiah Dipakai Trading

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Polres Magetan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.

Salah satu tersangka diketahui menggunakan dana nasabah untuk aktivitas trading pribadi.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin (10/11/2025).

“Setelah melalui proses penyelidikan mendalam bersama akuntan independen, kami menetapkan tiga tersangka, yakni saudara W selaku pimpinan MSI, saudara M selaku pengurus sekaligus pelaku trading, dan saudara A yang menjabat bendahara—saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Menurut Erik, penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Magetan yang mempertanyakan tindak lanjut kasus koperasi syariah tersebut.

“Kami sudah memeriksa laporan dari sembilan titik wilayah di Kabupaten Magetan. Setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, kami simpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menjerat ketiganya,” tambahnya.

Kepolisian kini juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa sebidang tanah di wilayah Sempol sudah disita.

“Langkah ini untuk memastikan ada pengembalian kerugian kepada para korban,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dana milik para nasabah justru digunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading di Surabaya.

“Total dana yang disalahgunakan lebih dari Rp5 miliar. Dana itu seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, tapi malah dipakai untuk trading pribadi,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Polisi memperkirakan total kerugian nasabah bisa bertambah karena masih ada data dan laporan tambahan yang sedang dianalisis.

“Kita masih memilah-milah laporan dari tahun 2000 hingga sekarang. Nilai kerugian sementara baru teridentifikasi sekitar Rp5 miliar lebih,” kata AKP Joko.

Kasus KSPS MSI Magetan ini mencuat setelah banyak nasabah mengaku tidak bisa menarik simpanan mereka sejak koperasi tersebut dinyatakan bermasalah. Polisi memastikan penyelidikan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini