POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemkab Ponorogo terus mendorong optimalisasi kanal pengaduan resmi SP4N-LAPOR! agar benar-benar menjadi ruang aspirasi masyarakat. Upaya itu salah satunya dilakukan lewat bimbingan teknis (bimtek) bagi para admin SP4N-LAPOR! di seluruh perangkat daerah, Kamis (13/11/2025).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan bahwa masyarakat kini tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga mitra pengawas. Mereka memiliki hak menyampaikan kritik, saran, maupun keluhan.
“Sebaiknya disampaikan melalui platform resmi,” ujarnya.
Sapto menjelaskan, SP4N-LAPOR! hadir untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan prinsip transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas.
Masyarakat dapat melapor melalui situs web, SMS, maupun aplikasi. Namun fakta di lapangan, pemanfaatan platform tersebut masih jauh dari ideal.
Sepanjang Januari–Oktober 2025, hanya 59 laporan yang masuk ke sistem SP4N-LAPOR! Ponorogo.
Jumlah itu masih sangat minim dibanding potensi aduan yang kerap memenuhi kolom komentar media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok.
“Kita harus lebih gencar sosialisasi SP4N-LAPOR! agar masyarakat tahu ada kanal resmi pemerintah yang terintegrasi,” kata Sapto.
Pada kesempatan yang sama, Ria Amalia, Koordinator Admin SP4N-LAPOR! Pemprov Jatim, menegaskan bahwa idealnya setiap pemerintah daerah menerima minimal 100 laporan dalam setahun. Jenisnya bisa berupa pengaduan, permintaan informasi, hingga aspirasi.
Menurut Ria, setiap laporan masyarakat wajib didigitalisasi dan diinput ke sistem agar terdokumentasi serta dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Pengelola pengaduan harus punya komitmen menyelesaikan tiap aduan sampai tuntas. Jangan ditutup sebelum pelapor puas,” ujarnya.
Ria juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan jawaban substansial, bukan normatif. Respon yang disertai bukti atau data pendukung, lanjutnya, akan meningkatkan kepercayaan publik.
“Kalau aduan ditutup sebelum pelapor puas, masalah bisa bergulir hingga Ombudsman. Kuncinya tanggung jawab dan transparansi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa SP4N-LAPOR! dipantau langsung oleh Kementerian PAN-RB. Penilaian tidak hanya melihat jumlah laporan, tetapi kualitas penyelesaian dan seberapa substansial jawaban yang diberikan perangkat daerah.
“Butuh dukungan, kontribusi, dan kolaborasi semua perangkat daerah agar sistem pengaduan masyarakat berjalan optimal. Tujuannya satu: mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Gal/PK)



