KPK Kembali Panggil 14 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Pemkab Ponorogo, 3 Ajudan Sugiri Sancoko Ikut Diperiksa

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Langkah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sukoco (SUG) kembali bergerak.

Penyidik KPK memanggil 14 saksi untuk diperiksa di Polres Madiun. Tiga di antaranya merupakan ajudan pribadi Sugiri.

Ketiga ajudan tersebut ialah Wildan, Zufar Ali Akbar, dan Altof. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan jual beli jabatan serta aliran dana dari proyek-proyek strategis di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek, dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12).

Selain ajudan bupati, jajaran ASN dari berbagai kecamatan dan dinas juga turut dipanggil. Di antaranya Dwi Susilowati, Sur Wigiyanto, Lestriyana Riswandari, Maek Subekti, Atis Wahyuni, Suwandi, Mujiono, hingga Rizky Wahyu Nugroho.

KPK juga memeriksa dua ajudan Sekda Ponorogo, Dimas Sulton dan Faishal Rauf Rama Dhani, serta Kepala BKD Ponorogo Winarko Arif.

Pemeriksaan ini untuk menelisik konstruksi perkara pasca OTT terhadap Sugiri pada 7 November lalu.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang mencapai 2,6 miliar rupiah. Rinciannya: 900 juta rupiah dari jual beli jabatan, 1,4 miliar rupiah dari fee proyek RSUD dr. Harjono, dan 300 juta rupiah dalam bentuk gratifikasi lain.

Tak hanya Sugiri, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain: Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan Sucipto (SC), rekanan proyek RSUD.

Sepekan terakhir, upaya pengumpulan bukti dilakukan secara intensif. Penggeledahan digelar di sejumlah titik, mulai Surabaya, Bangkalan, hingga Ponorogo.

Rumah pribadi Sugiri, kediaman pejabat pembuat komitmen proyek RSUD dan Monumen Reog, hingga kantor CV dan PT yang diduga terkait aliran dana tak luput dari pemeriksaan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga satu pucuk senjata api dari kantor PT Widya Satria. Senpi tersebut kemudian dititipkan ke Polda Jatim.

Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk menelusuri dugaan suap pengisian jabatan, fee proyek, serta penerimaan lain yang dianggap gratifikasi. KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi.

“Akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkas Budi.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan terbesar KPK di tingkat kabupaten tahun ini, mengingat sebaran titik penggeledahan dan cakupan dugaan tindak pidananya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini