POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 22 desa di Kabupaten Magetan gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Seluruh desa yang terdampak merupakan desa non-earmark, atau desa yang alokasi dananya tidak ditentukan penggunaannya secara khusus. Total anggaran yang tertahan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Deretan desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Ngariboyo ada empat desa yang tidak salur: Banjarejo, Banyudono, Ngariboyo, dan Selopanggung. Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Panekan pada Desa Bedagung, Ngiliran, dan Banjarejo.
Kecamatan Sukomoro menyumbang tiga desa: Bulu, Pojoksari, dan Truneng. Sementara dari Kecamatan Kawedanan ada Ngunut, Jambangan, Ngadirejo, dan Bogem. Desa Ngunut di Kecamatan Parang juga masuk daftar, disusul Desa Candirejo dan Purwosari di Kecamatan Magetan.
Dari Kecamatan Barat tercatat Desa Klagen. Kecamatan Kartoharjo diwakili Desa Kartoharjo, sedangkan Kecamatan Sidorejo menyumbang Desa Sidorejo dan Getasanyar. Daftar ditutup oleh Desa Taji di Kecamatan Karas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, menyebut persoalan ini muncul usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025 pada 19 November lalu. Aturan tersebut mengubah batas waktu penyaluran Dana Desa tanpa pemberitahuan awal.
“Kami masih berproses reguler, tiba-tiba muncul PMK 81/2025. Tidak ada informasi bahwa harus mengajukan sekian, kalau tidak nanti tidak salur,” ujarnya.
Menurut Eko, perubahan mendadak itu membuat proses penyaluran yang sedang berjalan tidak bisa dilanjutkan. Dampaknya, 22 desa non-earmark otomatis tidak bisa mencairkan DD Tahap II. Padahal, porsi non-earmark per desa cukup besar, berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Desa-desa tersebut kini diminta melakukan review APBDes dan membatalkan kegiatan yang belum berjalan untuk menghindari persoalan administratif lanjutan.
Selain itu, regulasi terbaru juga mensyaratkan keberadaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai syarat penyaluran berikutnya. Beruntung, seluruh desa di Magetan telah memenuhi syarat karena memiliki status badan hukum dan terdaftar di AHU.
Untuk tahun anggaran 2026, Eko mengatakan Magetan masih menunggu terbitnya prioritas penggunaan dan besaran pagu Dana Desa dari pemerintah pusat. Namun informasi awal mengindikasikan adanya penurunan alokasi sekitar Rp 28 miliar untuk tahun depan. (Gal/PK)



