POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial atau Social Service Order. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dengan Kejari Ponorogo di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari langkah serentak yang dilakukan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Jatim. Program ini menjadi bentuk pembaruan dalam sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Dalam perjanjian tersebut, Kejaksaan memiliki peran memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, objektif, dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dilakukan agar sanksi yang dijalankan benar-benar memenuhi tujuan penegakan hukum.
Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan dukungan teknis, pembinaan, serta sarana dan kesempatan kerja sosial. Kegiatan kerja sosial tersebut diarahkan pada aktivitas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Melalui skema pidana kerja sosial, sanksi pidana tidak lagi dimaknai semata sebagai hukuman. Model ini diarahkan sebagai instrumen pemulihan, sarana pembelajaran bagi pelaku tindak pidana, sekaligus upaya mempercepat reintegrasi sosial ke tengah masyarakat.
Pemkab Ponorogo berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berdampak positif bagi lingkungan sosial. Selain menumbuhkan tanggung jawab pelaku, program ini juga diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan sosial di daerah. (Gal/PK)



