POJOKKATA.COM, Magetan – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperkuat di Kabupaten Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Polres Magetan Polda Jawa Timur menggelar Advokasi Satuan Tugas TPPO di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para penyuluh keluarga berencana. Advokasi ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari ancaman kejahatan kemanusiaan yang kian kompleks.
Plt Kepala PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Benny Adrian, menjelaskan bahwa TPPO memiliki akar persoalan yang beragam dengan modus yang terus berkembang, terutama melalui media daring. Karena itu, pencegahan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Untuk mencegah TPPO dari hulu sampai hilir, khususnya di Kabupaten Magetan, diperlukan kerja sama yang sinergis mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, hingga pemerintah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten,” ujarnya.
Menurut Benny, salah satu tantangan utama dalam pemberantasan TPPO adalah mengefektifkan peran gugus tugas TPPO, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komitmen dan sinergi antaranggota gugus tugas dinilai menjadi kunci agar penanganan TPPO dapat berjalan optimal.
“Kita bersama dapat membangun dan memperkuat kerja sama dalam rangka pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan korban kekerasan berbasis gender, termasuk TPPO,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya berbagi praktik terbaik atau sharing best practices antarwilayah guna menghadapi beragam modus baru TPPO. Upaya penghapusan TPPO, kata dia, harus dimulai dari level paling bawah, yakni desa dan kelurahan.
Sementara itu, Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa TPPO harus diantisipasi sejak dini. Kejahatan ini kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan dengan modus tawaran pekerjaan, termasuk iming-iming bekerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Kompol Dodik menyebut, Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim telah berhasil menangani sejumlah kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan. Dari kasus-kasus tersebut, terlihat jelas bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam pencegahan dan penindakan.
“Pembentukan dan penguatan Satgas TPPO ini bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon TKW yang hendak bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.
“Pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berlisensi resmi dan bukan ilegal. Waspadai pula tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan,” katanya.
Selain itu, Kompol Dodik menilai peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan sangat penting, terutama dalam melakukan pengecekan dan pengawasan berkala terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.
Dari sisi penegakan hukum, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur secara spesifik tindak pidana perdagangan orang, mulai dari proses peradilan hingga perlindungan terhadap korban dan saksi.
Menurut Medi, sebagian besar kasus TPPO menimpa pekerja migran, khususnya TKW di luar negeri, dengan modus yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.
“Modus operandi TPPO umumnya dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, sehingga korban sering tidak menyadari telah terjebak,” ungkapnya.
Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, janji gaji tinggi, program beasiswa dan pelatihan gratis, fasilitas mewah, pendekatan kepada keluarga korban, penawaran melalui media sosial, hingga sistem pembayaran biaya keberangkatan secara cicilan.
Melalui kegiatan advokasi ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya TPPO dan mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing. Polres Magetan Polda Jatim pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (Gal/PK)



