Luruskan Informasi Publik, Bupati Magetan Hormati Proses PAW DPRD PKB

0

POJOKKATA.COM, Magetan — Bupati Magetan Nanik Sumantri, M.Pd menegaskan sikapnya yang menghormati proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tengah berjalan.

Menurutnya, PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi sekaligus wujud penegakan hukum dan konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Nanik menyampaikan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sesuai fungsi yang melekat, mulai dari partai politik, legislatif, eksekutif, yudikatif hingga pers. Karena itu, peran satu sama lain tidak bisa saling menggantikan.

“Yang penting adalah memahami posisi dan peran masing-masing agar bisa menempatkan diri secara tepat dalam dinamika tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan salah satu media online yang terbit Kamis (18/12/2025) terkait Surat Jawaban Bupati kepada kuasa hukum Nur Wakhid, S.H.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si, mengapresiasi kritik dan kerja jurnalistik yang dilakukan insan pers.

Namun, ia menyatakan kurang sependapat apabila disimpulkan bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur melalui surat Nomor 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tertanggal 4 November 2025 menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan.

Menurut Cahaya, informasi itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan disinformasi di masyarakat maupun kesan adanya pelanggaran yang dapat membenturkan Bupati dengan Sekda Provinsi Jawa Timur.

“Kami memahami pers memiliki otoritas dalam menyusun narasi agar pesan tersampaikan dengan kuat. Namun asumsi dan opini terhadap sesuatu yang sudah tertulis, apalagi tanpa cover both side, justru dapat mengurangi kualitas karya jurnalistik dan membuat informasi menjadi kurang berimbang,” jelasnya.

Cahaya menegaskan, dalam surat Sekda Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta ditujukan kepada Bupati Magetan, tidak terdapat pernyataan tersurat maupun tersirat yang menyebut surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip pers yang independen dan tidak berpihak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait langkah penasihat hukum yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nanik Sumantri menyatakan sikap menghargai dan menghormati upaya tersebut sebagai bagian dari persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.

“Kami akan mengikuti seluruh proses yang ada sebagai komitmen terhadap penegakan supremasi hukum demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Bupati perempuan pertama di Kabupaten Magetan itu.

Nanik berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan hasil putusan pengadilan nantinya menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.

Ia juga mengingatkan agar dinamika yang terjadi tidak mengganggu kebersamaan dan kerukunan masyarakat.

“Silakan memperjuangkan hak hukum masing-masing. Namun Kabupaten Magetan tetap membutuhkan pikiran dan kerja keras bersama. Jangan sampai dinamika ini mengganggu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini