UMK Ponorogo 2026 Diusulkan Naik 5,85 Persen

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 mulai mengerucut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.543.484. Angka tersebut naik dari UMK 2025 yang berada di kisaran Rp 2.402.959.

Usulan kenaikan itu merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo. Prosesnya tak mulus. Diskusi sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antara unsur serikat pekerja dan pengusaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo Suko Kartono mengatakan, pembahasan UMK melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur pemerintah. Hasil kesepakatan di tingkat kabupaten ini selanjutnya akan dibahas kembali di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jatim.

“Dewan Pengupahan Kabupaten Ponorogo menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9 dalam formula perhitungan UMK 2026,” kata Suko, Rabu (24/12).

Dalam pembahasan tersebut, serikat pekerja mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,9. Alasannya, kondisi ekonomi masyarakat dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Sementara itu, pihak pengusaha mengusulkan nilai alfa terendah, yakni 0,5, dengan mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha.
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati jalan tengah. Nilai alfa ditetapkan pada angka 0,7.

“Dengan alfa 0,7, kenaikan UMK Ponorogo 2026 diusulkan sebesar 5,85 persen,” terang Suko.

Pembahasan UMK tersebut berlangsung pada Minggu (22/12). Selain unsur Dewan Pengupahan, rapat juga menghadirkan perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo.

Suko menegaskan, penerapan UMK bersifat wajib bagi perusahaan menengah hingga besar dengan omzet di atas Rp 5 miliar per tahun. Perusahaan yang masuk kategori tersebut wajib membayar upah karyawan paling rendah sesuai UMK yang ditetapkan.

Pengawasannya dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

“Penetapan UMK juga mempertimbangkan komponen KHL atau kebutuhan hidup layak,” jelasnya.

Selain itu, UMK dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika pekerja menerima tunjangan tetap setiap bulan, maka tunjangan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari UMK.

“Kalau pemerintah provinsi menyetujui usulan kenaikan UMK Ponorogo 2026, harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha tetap kondusif,” pungkas Suko. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini