POJOKKATA.COM, ONOROGO – Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo turun ke jalan, Selasa (30/12). Mereka menggelar aksi long march dari depan Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas pemindahan Katenan dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Kabupaten Pacitan. PGRI menilai mutasi itu menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2025.
Rombongan massa dipimpin langsung Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo Ruskamto, M.Pd, didampingi pengurus PGRI kabupaten, ketua dan pengurus PGRI kecamatan se-Ponorogo, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo.
Sekitar 2.000 guru terlibat dalam aksi yang berlangsung tertib tanpa orasi maupun pembentangan spanduk.
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.00 WIB. Empat puluh lima menit kemudian, mereka bergerak long march menyusuri rute Gedung Terpadu Pemkab Ponorogo–Jalan Gajah Mada dan berakhir di Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo.
Setibanya di lokasi, perwakilan PGRI masuk ke kantor untuk menyerahkan surat somasi kedua, sementara massa lainnya menunggu di luar.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menegaskan aksi tersebut merupakan tindak lanjut somasi pertama yang telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 2 Desember 2025.
Hingga kini, somasi tersebut belum mendapat jawaban.
“Somasi ini kami tujukan ke Gubernur Jawa Timur. Tembusannya kami serahkan ke kantor Cabdindik. Surat ke Gubernur sudah kami kirim, tapi aksinya kami lakukan di sini,” ujar Thohari.
Menurutnya, substansi somasi kedua masih sama dengan somasi pertama, yakni mempersoalkan pemindahan Katenan yang dinilai tidak sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Katenan diketahui baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo sejak dilantik pada 15 Mei 2025.
“Dalam aturan jelas disebutkan, kepala sekolah baru dapat dimutasi setelah bertugas paling singkat dua tahun. Kebijakan ini menyisakan persoalan hukum dan administrasi karena dilakukan sebelum masa jabatan minimal terpenuhi,” tegasnya.
LKBH PGRI Ponorogo memberi tenggat waktu 14 hari kepada Gubernur Jatim dan instansi terkait untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak ada respons, PGRI berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
“Jika aturan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami akan membawa persoalan ini ke kementerian. Akan ada utusan yang berangkat ke Jakarta,” tambah Thohari.
Surat somasi kedua tersebut diterima oleh Hendrias, S.Kom, staf Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo. Ia memastikan surat itu akan diteruskan kepada pimpinan baru Cabdindik.
“Kepala Cabdindik wilayah Ponorogo–Magetan sedang berganti. Hari ini ada acara pisah sambut di Magetan. Surat ini akan kami sampaikan kepada pimpinan baru yang efektif menjabat mulai 2 Januari 2026,” ujarnya.
Aksi solidaritas ini juga mendapat dukungan penuh dari para guru. Kusnin, salah satu peserta long march, menyebut keterlibatan ribuan guru sebagai bentuk solidaritas sesama pendidik. Ia mendesak agar kebijakan mutasi tidak dilakukan secara sepihak dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Ini aksi solidaritas agar pengambil kebijakan tidak bertindak semena-mena. Aturan dari kementerian sudah jelas dan harus dipatuhi,” katanya.
Setelah surat somasi diserahkan, ribuan guru tersebut membubarkan diri dengan tertib. PGRI Ponorogo menegaskan aksi ini bukan sekadar membela satu individu, melainkan upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan di Jawa Timur. (Gak/PK)



