POJOKKATA.COM, Magetan – Istilah suami takut istri rupanya bisa berujung masalah hukum jika disikapi dengan cara keliru. Itulah yang dialami Asep Suryana (26), warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
Demi menutupi kebohongan kepada sang istri, pria muda ini nekat membuat laporan palsu pencurian sepeda motor ke polisi.
Aksi “nge-prank” aparat itu akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Maospati mendapati laporan yang disampaikan Asep sarat kejanggalan. Alih-alih menjadi korban, Asep justru mengakui seluruh ceritanya hanya rekayasa.
Peristiwa bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.50 WIB. Asep datang ke Polsek Maospati dengan wajah memelas.
Ia mengaku sepeda motor Honda Beat bernopol AE-4007-RK miliknya hilang dicuri di pinggir jalan depan toilet umum Pertigaan Totok, Kecamatan Maospati.
Dalam laporannya, Asep menyebut motor ditinggal dengan kunci masih menancap saat ia buang air kecil.
Ia juga mengklaim kehilangan tas berisi uang tunai Rp 6 juta berikut sejumlah dokumen penting. Total kerugian yang disebut mencapai Rp 22 juta.
Namun, penyelidikan polisi justru membuka tabir kebohongan. Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih mengatakan, petugas menemukan banyak kejanggalan sejak awal.
“Petugas melakukan pengecekan rekaman CCTV di Indomaret yang disebut pelapor sebagai lokasi pengambilan uang di ATM Mandiri. Hasilnya nihil. Tidak ada transaksi penarikan uang seperti yang diklaim pelapor,” ujar AKP Vista.
Kecurigaan kian menguat saat petugas menemukan tas hitam milik Asep di belakang toilet umum. Tas itu ternyata sengaja dibuang sendiri untuk mendramatisasi seolah-olah benar terjadi pencurian.
Didesak dengan bukti-bukti tersebut, Asep akhirnya tak berkutik. Ia mengakui sepeda motornya tidak dicuri, melainkan dijual sendiri seharga Rp 4 juta.
Uang hasil penjualan motor dan gaji bulanannya ludes untuk top up aplikasi trading online.
“Pelapor panik dan takut dimarahi istri karena uang belanja dan motor keluarga habis. Dari situ muncul ide membuat laporan palsu,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, Asep menyatakan penyesalan.
Polisi masih memberikan kebijakan dengan tidak langsung memproses pidana. Asep hanya dikenai pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan bermaterai, berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun, jika di kemudian hari mengulangi, pelapor siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Vista.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, dapat diancam pidana penjara karena menghambat kerja aparat penegak hukum. (*)



