KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan Dana CSR dan Gratifikasi

0

POJOKKATA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur.

Tidak hanya Maidi, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto dari unsur swasta serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Status perkara pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun, maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam proses penyidikan, tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta diamankan dari tangan Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi juga disangkakan bersama-sama dengan Thariq Megah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini