Kejati Jatim Benarkan Pencopotan Kajari Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan dilakukan oleh Jaksa Agung RI sejak Senin, 19 Januari 2026, dan kini posisi Kajari Magetan telah diisi pejabat pelaksana tugas (Plt).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan bahwa pencopotan Dezi tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun.

“Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2025 lalu sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun. Penggantinya sudah ada,” ujar Agus Sahat, dikutip dari detikJatim, Minggu (24/1/2026).

Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan. Ia menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025.

“Baru sekitar tiga bulan,” paparnya.

Untuk sementara, jabatan Kajari Magetan diisi oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan Dezi.

“Beliau (Dezi) di Kejagung saat ini,” tandas Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan RI melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) mengamankan Dezi Septiapermana. Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kajati Jatim.

“Benar yang datang Tim PAM SDO dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI),” kata Agus saat dikonfirmasi.

Menurut Agus, pengamanan terhadap Dezi sudah dilakukan sejak Kamis (16/1), atau beberapa hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun. Dezi langsung dibawa dari Magetan menuju Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Solo.

“Langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo, karena dekat dari Solo ke Magetan. Kejadiannya sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun,” jelasnya.

Namun demikian, Agus mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan pengamanan dan pencopotan tersebut.

Ia menyebut kewenangan penjelasan ada pada Tim PAM SDO Kejaksaan RI.

“PAM SDO yang paham, saya hanya pemberitahuan saja,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini