Ahli Waris Tuntut BSI Madiun Serahkan SK Almarhum Sugeng Haryoko

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kuasa hukum ahli waris almarhum Sugeng Haryoko menuntut pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Madiun yang beralamat di Jalan Auri Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) milik almarhum yang hingga kini masih ditahan.

Kuasa hukum ahli waris, Gunadi, S.H., dari Kantor Hukum DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan, menilai tindakan tersebut merugikan keluarga almarhum, terutama anak-anak yang masih berstatus yatim.

“Tindakan BSI Cabang Madiun dengan menahan SK milik klien kami telah merugikan ahli waris debitur atas nama Sugeng Haryoko,” ujar Gunadi, Jumat (29/1).

Menurut dia, semasa hidup Sugeng Haryoko memiliki fasilitas pembiayaan di BSI Cabang Madiun. Berdasarkan keterangan pihak bank, pembiayaan itu disebut telah dilindungi asuransi jiwa kredit. Sugeng sendiri meninggal dunia pada 2024.

Secara hukum, lanjut Gunadi, kewajiban pelunasan yang dijamin asuransi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi. Namun, hingga kini status pembiayaan disebut masih dinyatakan berjalan. Di sisi lain, SK milik almarhum justru belum diserahkan kepada ahli waris.

“Padahal dokumen tersebut adalah hak ahli waris dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan hak-hak keperdataan keluarga, khususnya anak-anak almarhum,” tegasnya.

Gunadi mengungkapkan, sejak Mei 2025 pihak keluarga telah berulang kali meminta penyerahan SK dengan mendatangi kantor BSI Cabang Madiun.

Kuasa hukum juga mengaku sudah empat kali datang langsung ke kantor bank tersebut.
Selain itu, dua surat resmi telah dilayangkan melalui kuasa hukum.

Komunikasi juga disebut dilakukan melalui pesan singkat kepada petugas bank bernama Andika yang kemudian digantikan petugas lain bernama Aan. Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima jawaban tertulis maupun kepastian penyelesaian.

“Sikap ini menunjukkan kelalaian serius dan pelayanan yang tidak profesional, serta tidak adanya itikad baik dari pihak bank,” kata Gunadi.

Ia menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Tak hanya itu, penahanan SK disebut berdampak langsung pada tertundanya pencairan hak anak-anak almarhum. Pihak Taspen, menurut Gunadi, telah menyampaikan bahwa proses pencairan dana tinggal menunggu kelengkapan dokumen berupa SK tersebut.

“Penahanan dokumen ini secara nyata menghambat pemenuhan hak anak-anak yatim almarhum. Jika pembiayaan memang dijamin asuransi jiwa kredit, maka kelalaian pengurusan klaim oleh bank tidak bisa dibebankan kepada ahli waris,” tandasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BSI Cabang Madiun. Di antaranya, menyerahkan SK almarhum kepada ahli waris atau kuasa hukumnya, memberikan penjelasan tertulis terkait status pembiayaan serta realisasi klaim asuransi jiwa kredit, menghentikan status pembiayaan berikut perhitungan margin, denda, dan biaya lain, serta menghentikan segala bentuk hambatan administratif yang berdampak pada hak anak-anak almarhum.

Gunadi menegaskan, bila tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, pihaknya akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum. Langkah yang disiapkan meliputi gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum serta pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak BSI Cabang Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Gal/PK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini