POJOKKATA.COM, PONOROGO – Nasib pilu dialami Kirno alias Sukirno, warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Pria 59 tahun itu diketahui telah dipasung keluarganya selama hampir 20 tahun di dalam kurungan besi sempit berukuran kurang dari satu meter.
Kirno dipasung sejak 2006 karena mengalami gangguan jiwa. Keluarga beralasan tindakan itu dilakukan demi keselamatan bersama, lantaran Kirno kerap dianggap membahayakan anggota keluarga lain. Selain itu, keluarga juga meyakini Kirno memiliki “kekebalan” dan tidak boleh menyentuh tanah.
Kasus tersebut mencuat setelah video kondisi Kirno viral di media sosial dan mengundang perhatian publik. Polisi pun turun tangan.
Rabu (28/01/2026), Proses evakuasi dilakukan aparat kepolisian dengan pendekatan persuasif. Evakuasi dipimpin Kanit Binpolmas Polres Lamongan Ipda Purnomo, yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemanusiaan, khususnya pendampingan ODGJ dan warga kurang mampu.
“Awalnya keluarga tidak memperbolehkan saya menjemput Pak Kirno karena takut nanti mengamuk. Tapi, setelah kami negosiasi, akhirnya diperbolehkan,” ujar Ipda Purnomo.
Proses pembebasan Kirno tidak mudah. Petugas harus membuka kandang besi menggunakan gerinda dan linggis karena kunci gembok sudah hilang. Seluruh proses evakuasi berlangsung sekitar satu jam.
Adik kandung Kirno, Sarti, menuturkan kakaknya semula hidup normal. Namun kondisi berubah setelah Kirno mendalami ilmu kanuragan.
“Dulu cari ilmu Jawa. Umurnya belum cukup, tapi sudah minta ilmu tingkat tinggi. Kondisi kebatinannya belum kuat, akhirnya jadi seperti itu,” ujarnya.
Polisi Gencarkan Pendataan ODGJ Pasung
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan penanganan Kirno menjadi titik awal upaya lebih luas menghapus praktik pasung di wilayah Ponorogo.
Setelah evakuasi Kirno dari Dukuh Temon, jajaran Polres Ponorogo langsung melakukan pendataan dan identifikasi kasus serupa di berbagai kecamatan.
“Kami berharap para penderita ini bisa mendapatkan pengobatan dan penanganan yang lebih layak dan manusiawi. Dengan begitu, beban keluarga juga dapat berkurang, dan praktik pasung bisa benar-benar dihapuskan dari Ponorogo,” tegas AKBP Andin.
Langkah lanjutan dilakukan melalui asesmen dan edukasi pelepasan pasung yang digelar di Kecamatan Jambon, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kabupaten Ponorogo, Dinas Kesehatan, serta jajaran Polres Ponorogo.
Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Edi Suyono mengungkapkan, berdasarkan pendataan awal, terdapat dua kasus ODGJ pasung di Kecamatan Jambon.
“Yang pertama dipasung sejak sekitar tahun 2015 dan yang kedua dipasung sejak sekitar tahun 2017,” jelasnya.
Dari hasil asesmen, pihak keluarga menyatakan bersedia anggota keluarganya menjalani rehabilitasi di RSJ Menur Surabaya.
“Rencana penjemputan akan dilakukan oleh Tim Dinsos Provinsi Jawa Timur, menunggu penjadwalan lebih lanjut,” imbuh Kompol Edi.
Upaya kolaboratif lintas instansi ini diharapkan menjadi langkah nyata mengakhiri praktik pasung, sekaligus memastikan para ODGJ mendapatkan hak atas perawatan medis dan kehidupan yang lebih manusiawi. (Gal/PK)



