POJOKATA.COM, SURABAYA – Kursi DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan kembali terisi. Diana Amaliyah Verawatiningsih atau yang akrab disapa Diana Sasa resmi dilantik sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW), Kamis (5/2).
Pelantikan digelar dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Blegur Prijanggono. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Deni Wicaksono. Dengan itu, Diana sah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Diana menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya. Pemberhentian Agus tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, berlaku sejak 5 Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Diana sebagai anggota dewan PAW ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Timur, Ariful Buana, menjelaskan bahwa salinan kedua keputusan Mendagri tersebut telah diterima dan menjadi dasar administratif pelaksanaan pelantikan di rapat paripurna.
“Semua proses administrasi sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Hari ini resmi dilantik dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Bagi Diana, pelantikan ini bukan pengalaman pertama.
Ia sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019–2024. Kembali duduk di kursi legislatif, Diana menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia mendapat penugasan di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan. Fokusnya, pembangunan yang berkelanjutan serta perlindungan ekologi.
“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Menurut Diana, kawasan kars memiliki peran vital sebagai sumber daya air. Karena itu, ia menilai perlu ada perlindungan lebih konkret melalui regulasi yang lebih detail.
Ia membuka peluang mendorong pembentukan peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai. Pasalnya, pengaturan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai belum mengatur pemetaan dan perlindungan secara rinci.
“Lingkungan bukan isu pinggiran. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat ke depan,” tandasnya. (Gal/PK)



