45 Kades di Ponorogo Dipanggil Kejari Terkait Dugaan Korupsi Bansos Dinsos-PPPA

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Penanganan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Ponorogo terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa sedikitnya 45 kepala desa (kades) dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, pemanggilan puluhan kades itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan bansos periode 2023–2024.

“Untuk mendukung penyidikan, ada 45 kades dari 11 kecamatan yang kami periksa,” ujar Zulmar, (6/2/2026).

Pemeriksaan terhadap para kades dilakukan secara maraton dalam dua pekan terakhir. Selain itu, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi dari berbagai unsur lintas sektor guna mengurai alur penyaluran bantuan.

Saat ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka, Zulmar menegaskan pihaknya masih fokus pada tahap pengumpulan bukti.

“Semoga lancar, kami masih berfokus pada pengumpulan bukti yang ada dulu,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ponorogo juga telah menggeledah Kantor Dinsos-PPPA pada Desember lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran bansos tahun anggaran 2023–2024.

Dugaan penyimpangan disebut bersumber dari dua jalur pendanaan. Yakni bansos yang dialokasikan melalui APBD serta bansos dari APBN yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan temuan sementara, jenis bantuan yang menjadi objek perkara meliputi bantuan tunai maupun nontunai. Namun, hingga kini pihak kejaksaan masih menutup rapat rincian teknis dugaan korupsi tersebut.

“Untuk detail apakah ini APBN atau APBD, nanti akan disampaikan melalui Kasi Intel karena kami masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Mohon dukungannya agar berjalan lancar,” tambah Zulmar.

Proses penyidikan pun dipastikan masih terus berkembang seiring pendalaman keterangan para saksi dan penelusuran dokumen yang telah diamankan penyidik.

Sementara itu, Barno Kades Bringinan, kecmatan Jambon yang masuk pada jajaran kades yang di panggil menyampaikan soal klarifikasi yang dilakukan oleh Kejari Ponorogo.

Dirinya dikonfirmasi menyoal warganya yang diberi bantuan oleh pemerintah selama 12 bulan dengan paket sembako berupa barang senilai Rp 250-300 Ribu.

“Saya disodorkan 3 nama warga saya penerima bantuan sosial. Untuk memastikan apakah mereka menerima atau tidak. Dan mereka kita telpon tidak menerima,” ungkapnya.

Barno menyebut jika bantuan berupa sembako beras minyak mie tersebut memang diperuntukan bagi warga yang miskin ekstrem (sendiri, sudah tua, tempat tinggal tidak layak) juga bagi warga disabilitas.

“Para penerima itu saya suruh mengingat lagi kalau 12 bulan menerima terus menerus pada periode 2022-2023 masa tidak ingat. Dan merekapun kesulitan mengingat adanya bantuan tersebut” Imbuhnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini