POJOKKATA.COM, Magetan – Hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 langsung membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku di wilayah Kecamatan Magetan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (26/2).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial TWS, US, dan DMP yang semuanya merupakan warga Kecamatan Magetan. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 21,38 gram.
Rinciannya, dari tersangka TWS petugas mengamankan sabu seberat 1,12 gram. Sementara dari tersangka US dan DMP, polisi menyita sabu dengan berat total 20,26 gram. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Magetan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya selama pelaksanaan Ops Pekat Semeru 2026.
“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.
Untuk tersangka TWS, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” pungkasnya.
Polres Magetan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama Ops Pekat Semeru 2026 berlangsung sebagai upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyakit masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah. (Gal/PK)



