Tindak Lanjut Rekomendasi KPK, Pemkab Madiun Monitoring 1.400 Titik Pokir DPRD

0

POJOKKATA.COM, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun membentuk sepuluh tim untuk memonitor 1.400 titik kegiatan yang menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Madiun tahun 2024–2025.

Ribuan titik tersebut masuk dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno mengatakan, MCSP dilaksanakan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu ditujukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

“Ada sepuluh tim sebanyak 50 orang. Saat ini pemeriksaan sudah mencapai 90 persen. Monitoring dilakukan awal Februari. Pemeriksaan itu menindaklanjuti supervisi dari KPK yang datang ke Kabupaten Madiun meminta agar tim melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pokir,” ujar Sutikno, Kamis (26/2).

Dia menjelaskan, tiap tim beranggotakan lima orang dari lima organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, BPKAD, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Madiun.

Sejak awal Februari, tim gabungan telah turun melakukan pemeriksaan fisik kegiatan pokir. Tidak hanya mengecek pekerjaan di lapangan, tim juga meneliti kelengkapan syarat, administrasi, hingga kesesuaian fisik dengan rencana anggaran biaya (RAB).

“Kalau secara fisik maka PUPR yang melakukan penilaian. Inspektorat terkait tahapan administrasi dan audit. Bapperida terkait perencanaan, BPKAD pengelolaan keuangan, dan PMD terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sutikno menambahkan, pemeriksaan menyeluruh ini juga dipicu fenomena dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD Provinsi Jawa Timur yang tengah disidik KPK.

Karena itu, KPK meminta daerah melakukan pengecekan mekanisme dan prosedur dana aspirasi.

“Jangan sampai ada penyimpangan. Makanya dilakukan pengecekan,” tegasnya.

Dia menekankan, pokir yang ditetapkan dalam APBD harus melalui tahapan sejak awal, termasuk proposal dari desa. Dengan mekanisme tersebut, program tidak bisa tiba-tiba muncul dalam APBD tanpa proses.

“Harus mulai dari tahapan awal. Begitu syarat dilewati tidak bisa. Karena teknologi kita tidak bisa dibohongi. Dalam Permendagri Nomor 86 sudah diatur kalau hibah, BKK, dan lainnya harus masuk sebelum musrenbang,” paparnya.

Melalui MCSP, Pemkab Madiun berharap tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini