POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pelarian panjang DSKW alias Daniel Sakti Kusuma Wijaya (Lete) akhirnya berakhir. Tersangka kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo setelah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lete diringkus pada Rabu malam (4/3/2026) saat hendak membeli makan bersama saudaranya. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, tepatnya di selatan salah satu padepokan perguruan silat.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, operasi penangkapan melibatkan tim Pidana Khusus (Pidsus) yang dibackup bidang intelijen serta sejumlah pejabat utama Kejari.
“Ya, hari ini kita telah menangkap Lete yang merupakan DPO dalam kasus kredit fiktif di salah satu bank pelat merah,” ujar Zulmar, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, operasi tersebut dipimpin langsung tim Pidsus dengan dukungan lintas bidang di lingkungan Kejari Ponorogo. Mulai dari Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Barang Bukti, hingga jajaran lainnya.
“Penangkapan dilakukan Pidsus dibackup intel dan pejabat utama Kejari. Semua ikut dalam operasi ini,” tegasnya.
Usai diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan serta medical check up. Setelah dinyatakan sehat dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap, Lete langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat dan administrasi lengkap, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Rutan Kelas IIB Ponorogo,” tambahnya.
Lete ditetapkan sebagai DPO sejak sekitar sembilan bulan lalu. Status itu diberikan karena tersangka tiga kali mangkir dari panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah.
Dalam perkara ini, Lete yang merupakan mantan mantri bank diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif bersama dua tersangka lain, yakni NAF dan SPP. Modus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp 600 juta.
Kejari Ponorogo sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. SPP, warga Kelurahan Tonatan, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025.
Tak lama kemudian, NAF dan DSKW alias Lete menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2025. Saat itu hanya NAF yang langsung ditahan.
Sementara itu, perkara dua tersangka lainnya, NAF dan SPP, telah lebih dulu diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. (Gal/PK)



