Mudik Lebaran, Polres Magetan Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polres Magetan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik pada Lebaran 2026. Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah selama libur Idul Fitri.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan baik di Mapolres Magetan maupun di 18 Polsek jajaran Polres Magetan.

“Kami membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat Magetan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Kendaraan bisa dititipkan di Mapolres maupun Polsek jajaran sehingga masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan,” ujarnya.

Menurut Kapolres, di Mapolres Magetan disiapkan kapasitas penitipan sekitar 200 kendaraan. Sementara di masing-masing Polsek jajaran disediakan tempat untuk sekitar 50 kendaraan milik masyarakat.

Dengan adanya layanan tersebut, diharapkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat merasa lebih aman dan nyaman selama meninggalkan rumah.

“Semoga dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis dari kepolisian ini masyarakat bisa lebih tenang saat menjalankan mudik dan menikmati libur Lebaran bersama keluarga, sehingga perjalanan Mudik Aman Keluarga Bahagia,” tambahnya.

Selain itu, Polres Magetan juga akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, terhitung mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan arus mudik dan balik Idul Fitri.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan mudik. Di antaranya dengan mengunci pintu dan jendela, mematikan peralatan listrik yang tidak diperlukan, serta tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan hingga perayaan Idul Fitri,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila membutuhkan pelayanan atau menemukan gangguan kamtibmas.

“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 1×24 jam secara gratis. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini