POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menerima dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Magetan, Senin (9/3/2026).
Dua Raperda tersebut masing-masing tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Kedua regulasi ini dinilai strategis karena menyangkut penataan perekonomian daerah sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati Magetan terhadap dua Raperda tersebut, DPRD menerima pengajuan dari pihak eksekutif untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menjelaskan, Raperda tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan pembaruan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kondisi perdagangan saat ini.
Menurutnya, pertumbuhan toko modern dan minimarket di berbagai wilayah cukup pesat sehingga perlu diatur agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil.
Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya mengatur berbagai aspek, mulai dari jarak pendirian toko modern, sistem perizinan, hingga pola kemitraan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Regulasi ini juga mengatur kewajiban pengelola swalayan untuk menyediakan ruang bagi produk UMKM lokal serta penataan jam operasional, lokasi, dan standar teknis penataan ruang,” jelasnya.
Selain itu, Raperda kedua yang diajukan berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik. Aturan ini disusun sebagai respons terhadap masih banyaknya limbah rumah tangga yang belum dikelola dengan baik.
Limbah dari aktivitas rumah tangga seperti kamar mandi, dapur, dan cucian masih banyak yang langsung dibuang ke saluran air atau lingkungan sekitar. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas air tanah, hingga memicu masalah kesehatan masyarakat.
Melalui Raperda ini, pemerintah daerah berupaya mengatur sistem pengelolaan limbah rumah tangga secara lebih terpadu, mulai dari proses pengolahan, pembuangan hingga pengawasan agar tidak mencemari lingkungan.
Selain bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, pengelolaan limbah domestik juga dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya melalui retribusi layanan penyedotan kakus dan pengolahan limbah cair.
Dalam aturan tersebut juga dibuka peluang pengelolaan limbah dilakukan oleh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), pihak swasta, hingga kelompok masyarakat.
Bupati Nanik menambahkan, kedua Raperda ini akan melalui proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Proses tersebut dilakukan secara paralel dengan pembahasan di DPRD serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Besar harapan saya agar kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyambut baik pengajuan dua Raperda tersebut. DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan materi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan adanya dua Raperda ini, diharapkan penataan pasar tradisional dan toko modern di Magetan dapat berjalan lebih seimbang, sekaligus meningkatkan sistem pengelolaan limbah rumah tangga demi menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. (Gal/PK)



