Pemkab Ponorogo Terapkan WFH ASN Tiap Jumat

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersiap menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti melonggarkan kinerja ASN. Sebaliknya, produktivitas tetap dipantau melalui sistem berbasis aplikasi.

“WFH bukan berarti libur kerja, akan ada aplikasi khusus untuk memantau aktivitas ASN saat bekerja dari rumah,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Sapto menjelaskan, kebijakan ini tidak lepas dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk dampak konflik di kawasan Timur Tengah. Pemerintah daerah didorong untuk menyesuaikan pola kerja guna mengurangi konsumsi energi, baik listrik maupun bahan bakar.

Meski demikian, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Para ASN-nya harus tetap WFO,” tegasnya.

Adapun perangkat daerah yang dikecualikan dari WFH meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), layanan kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Sapto memastikan, meski ada perubahan sistem kerja, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Bahkan, upaya penghematan energi tetap harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun demikian harus tetap berprinsip untuk menghemat energi. Misalnya, penggunaan BBM secara efisien serta penghematan listrik,” ungkapnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang mulai berlaku per 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, ASN didorong menerapkan sistem kerja fleksibel, mengombinasikan kerja dari kantor dan dari rumah.

Untuk implementasi di tingkat daerah, Pemkab Ponorogo masih menyiapkan regulasi teknis melalui surat edaran bupati.

“Untuk teknis pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran bupati,” jelas Sapto.

Rencananya, pelaksanaan WFH bagi ASN di Ponorogo akan efektif dimulai Jumat pekan depan. Hal ini karena Jumat (3/4/2026) bertepatan dengan hari libur nasional.

Sapto kembali menegaskan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, termasuk layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo yang berada di Ponorogo City Center (PCC). Tidak ada kompromi dalam hal kualitas pelayanan meski sistem kerja ASN mengalami perubahan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini