POJOKKATA.COM, PONOROGO – Niat seorang warga negara Malaysia, Mohamad Zukri, 56, untuk menikah lagi di Indonesia justru berujung masalah hukum. Pria tersebut diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kasus ini mencuat saat Zukri hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan asal Pacitan. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat terkait keabsahan dokumen yang diajukan.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui Zukri telah tinggal di Indonesia melebihi batas izin (overstay) sejak 2018. Tak hanya itu, paspor yang digunakannya juga sudah tidak berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa laporan dari KUA Pacitan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.
“Dari situ kami lakukan pendalaman dan ditemukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Riwayat pelanggaran Zukri pun bukan kali pertama. Pada 2014, ia pernah overstay selama 56 hari hingga akhirnya dideportasi ke Malaysia. Namun, setelah kembali masuk ke Indonesia, pelanggaran serupa kembali dilakukan hingga bertahun-tahun.
“Karena sifatnya berulang, kasus ini kami tingkatkan ke ranah pidana keimigrasian,” tegas Anggoro.
Tak hanya soal izin tinggal, Zukri juga diduga memalsukan dokumen terkait status pernikahan. Dalam berkas yang diajukan ke KUA, ia mengaku sebagai duda. Padahal, ia masih berstatus sebagai suami sah dari pernikahannya dengan seorang warga Salatiga sejak 2014.
Padahal, setiap warga negara asing yang hendak menikah dengan warga negara Indonesia wajib melampirkan surat keterangan status yang sah, baik lajang maupun duda.
Anggoro menegaskan, penindakan ini sekaligus sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi penipuan oleh warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Ini juga bentuk perlindungan kepada WNI agar tidak dirugikan oleh pihak asing yang memanfaatkan celah aturan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Zukri terancam dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (*)



